Curi Motor dan Sempat Dimodifikasi, Anak Punk asal Ponorogo Dibekuk Polisi

Curi Motor dan Sempat Dimodifikasi, Anak Punk asal Ponorogo Dibekuk Polisi

TerasJatim.com, Madiun – HB, pemuda 18 tahun, warga asal Desa Jimbe Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo, harus menjadi pesakitan aparat kepolisian di Madiun.

Pemuda yang juga anak punk dan kesehariannya mengamen di lampu merah sekitar Jiwan Madiun ini, terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kanit Reskrim Posek Jiwan Iptu Gunawan mengatakan, tersangka HB melakukan aksinya di sebuah penitipan motor di Jalan Raya Solo-Jiwan dengan cara merusak kunci motor.

Keesokan harinya, saat pemilik motor hendak mengambilnya, ternyata sepeda motor miliknya nopol AE 4652 BD sudah raib dari tempat sebelumnya. Hingga akhirnya, kasus tersebut dilaporkan ke Mapolsek Jiwan.

Petugas yang mendapat laporan, langsung menindaklanjuti hingga akhirnya berhasil menangkap HB. Untuk menghilangkan jejak, motor tersebut sempat dimodifikasi oleh HB.

“Ya motornya sempat dimodif atau dirubah. Rencananya akan digunakan sendiri,” ungkap Gunawan, Kamis (04/01).

Berdasarkan hasil interogasi pada HB, sebelumnya ia juga pernah mencuri handphone dan sejumlah uang milik tetangganya di Jenangan Ponorogo. Karena saat itu dia masih anak-anak, maka klasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Kini, HB berikut barang bukti berupa sepeda motor yang dicurinya, sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan asal 363 ayat (1) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Bud/Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim