Congkel Kotak Amal Masjid, seorang Oknum PNS di Bojonegoro Dibui

Congkel Kotak Amal Masjid, seorang Oknum PNS di Bojonegoro Dibui

TerasJatim.com, Bojonegoro – MCA (31), seorang yang mengaku sebagai PNS, warga Desa Prayungan Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro Jatim, terpaksa harus berurusan dengan anggota Polsek Kapas.

Dia diamankan polisi lantaran nekat melakukan aksi pencurian uang di dalam kotak amal Masjid Nurus Sholihin, Desa Plesungan Kecamatan Kapas Kabupaten  Bojonegoro, pada Selasa (28/02) pagi.

Untungnya, aksi nekat pelaku diketahui oleh seorang warga, hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan kepada aparat kepolisian.

Menurut Kapolsek Kapas, AKP Ngatimin, kasus pencurian yang dilakukan oleh oknum PNS itu terbongkar berawal saat beberapa orang yang hendak shalat di masjid memngetahui aksi pelaku.

Mulanya Ach Zainal (43), seorang saksi mata, sedang mengambil air wudhu. Kemudian dia melihat pelaku beraksi mencongkel kotak amal yang terbuat dari kayu dan mengambil sejumlah uang recehan.

Mengetahui hal itu, Zainal kemudian mendatangi pelaku dan menginterogasinya. Namun pelaku mengelak.

Selanjutnya, Zainal dan beberapa orang memeriksa tas yang dibawa oleh pelaku, dan menemukan sejumlah uang dalam bentuk recehan yang diduga hasil dari membongkar kotak amal masjid tersebut.

“Awalnya pelaku mengelak, namun warga menemukan bukti uang receh berada dalam tasnya. Sehingga kejadian ini pun dilaporkan kepada polisi,” terang Ngatimin.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Kapas guna proses hukum lebih lanjut.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, uang receh senilai Rp 230 ribu dan sebuah kotak amal kayu berukuran 60 cm X 40 cm, serta sebuah obeng.

Atas tindakannya ini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Ev/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim