Coba Suap Polisi, Pria asal Manguharjo Madiun Dibui

Coba Suap Polisi, Pria asal Manguharjo Madiun Dibui

TerasJatim.com, Ponorogo –  Lantaran berusaha menyuap polisi, Eko Setyohadi” (55), warga Jalan Hayam Wuruk RT21/RW05 Kecamatan Manguharjo Kota Madiun Jatim, harus berurusan dengan aparat Polsek Sambit Ponorogo.

Informasi yang dihimpun, kejadian berawal ketika Eko mendatangi Mapolsek Sambit, pada Senin (30/01) malam.

Dia datang dengan maksud akan memberikan uang kepada unit Reskrim Polsek Sambit, guna membebaskan Maryati, saudaranya, yang sedang tersangkut perkara penipuan.

Maryati merupakan tersangka penipuan dengan modus menjual emas palsu ke salah satu toko emas di Pasar Tamansari Kecamatan Sambit Ponorogo.

Dalam kasus itu, selain Maryati, polisi juga mengamankan rekannya bernama Supraptini (43), warga Jalan Janursari II/09 Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Kedatangan Eko diterima Kanit Reskrim Polsek setempat. Saat menyerahkan uang sogokan itulah, Eko langsung ditangkap.

“Saat menyerahkan uang Rp 2,8 juta itulah, pelaku langsung ditangkap,” jelas Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Rabu (01/02).

Setelah dilakukan pemeriksaan, Eko mengaku menyuap polisi karena disuruh Maryati. Selanjutnya, Eko dan Maryati akan diperiksa lebih lanjut mengenai keterlibatan keduanya dalam kasus penipuan toko emas.

Selain Eko, petugas menyita uang Rp2,8 juta sebagai barang bukti.

Kini Eko harus meringkuk di sel tahanan kepolisian dan dijerat dengan Pasal 209 KUHP tentang Penyuapan. (Bud/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim