Calon Kepala Daerah Kerap Ancam SKPD untuk Tarik Dukungan Saat Pilkada

Calon Kepala Daerah Kerap Ancam SKPD untuk Tarik Dukungan Saat Pilkada

TerasJatim.com, Surabaya – Direktur Eksekutif Pilkada Watch Wahyu Agung Permana, mengungkapkan, banyak kasus keterlibatan aparatur sipil negara dalam pencalonan kepala daerah.

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kerap diancam calon kepala daerah untuk mengerahkan dukungan.

“Calon ini bilang, kalau tidak dukung saya, nanti kalau saya menang, kamu saya pindah. Kalau dukung saya, nanti saya naikkan jabatannya,” ujar Wahyu di Jakarta, Sabtu (20/02).

Menurut Wahyu, kepala daerah mencari dukungan ke SKPD yang anggarannya besar dan anak buahnya banyak. Dengan demikian, ia dapat memobilisasi pendukung dalam jumlah besar juga.

Modus kepala daerah itu juga masuk ke jaringan yang fungsional seperti pengajar, tenaga kesehatan, lurah, dan camat.

Wahyu mengatakan, sebagian aparatur sipil sadar bahwa ada larangan untuk mendukung salah satu calon tertentu. “Aparatur sipil ini terjepit. Diam saja dianggap tidak mendukung. Kepala daerah masih berani melanggar hukum karena mereka pikir sanksi hukum belum tegas,” kata Wahyu.

Wahyu menegaskan, bahwa penegakan hukum terhadap kepala daerah dan pejabat daerah soal netralitas ini harus dipertegas. Terutama pengenaan sanksi ke kepala daerah.

Berdasarkan pengalaman, kata Wahyu, selama ini yang dikenakan sanksi hanya pejabat SKPD. “Sanksi cenderung kepada aparatur sipil, tidak kepada kepala daerah. Padahal yang punya motif utama kepala daerah,” kata dia.

Pengaduan keterlibatan Aparatur Sipil Negara terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015 lalu yang masuk ke pemerintah berjumlah 56 kasus.

Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, menyayangkan karena laporan tersebut baru bersifat pengaduan, bukan investigasi final.

Padahal, jika Bawaslu dan Panwaslu sudah memberikan hasil investigasi final, pemerintah dapat langsung menindaklanjutinya.

“Yang kami harapkan, Bawaslu sudah menemukan dan memeriksa segala macamnya, lalu diberikan ke Kemenpan dan Kemendagri. Kan gampang kita memecat,” tutur Yuddy di Kantor Kemenpan RB, Senayan, Jakarta, Selasa (16/02). (TJ-dari Kompas.com)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim