Cabuli Santri Wanitanya, Putra Pemilik Ponpes di Malang Ditangkap Polisi

Cabuli Santri Wanitanya, Putra Pemilik Ponpes di Malang Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Malang – Rahmat (42), putra sorang pemilik Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang Jawa Timur, terpaksa harus diamankan kepolisian setempat.

Gus Rahmat, demikian sapaan akrabnya, yang harusnya ikut membina santri, justru dilaporkan telah melakukan perbuatan amoral terhadap salah satu santri perempuan di pondok pesantren tersebut.

Adalah, BN (17) santriwati yang bertujuan mencari ilmu agama di pesantren itu, justru menjadi budak nafsunya. Remaja ini dirayu dengan berbagai janji hingga akhirnya bersedia diajak berhubungan badan. Gadis belia itu pun mengaku sudah tiga kali dipaksa berhubungan badan.

Kepada polisi, gadis itu mengaku lupa waktu dan lokasi kejadian. Dia hanya ingat, salah satunya dilakukan di dalam mobil.

“Korban mengaku dicabuli hingga disetubuhi sebanyak tiga kali. Korban lupa tempatnya, yang diingat dilakukan di mobil dan dekat lokasi makam. Tapi lupa waktunya,” jelas Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Iptu Sutiyo, Rabu (03/08) malam.

Gus Rahmat telah memiliki istri dan tiga orang anak. Lewat kharisma orang tuanya, tidak sulit membuat korban yang kerap ditemui di komplek pondok pesantren menjadi terpedaya. Bujuk rayunya membuat santri menuruti perintahnya.

Saat diperiksa polisi, pelaku berdalih bahwa korban telah menjalin hubungan asmara dan sudah dinikahi secara sirih. Namun polisi mempunyai alasan kuat untuk menjeratnya dengan hukum, karena korban masih berstatus anak-anak.

Laporan keluarga korban juga menjadi dasar Polres Malang untuk mengambil tindakan. Orang tua korban tidak terima, dan melaporkannya ke polisi.

“Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 juncto pasal 76d-76e UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman antara 5 hingga 15 tahun penjara,” tandasnya.  (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim