Cabuli Bocah Belum Sunat, Pria asal Driyorejo Gresik Dibekuk Polisi

Cabuli Bocah Belum Sunat, Pria asal Driyorejo Gresik Dibekuk Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Akibat kesukaannya terhadap sesama jenis, membawa Sahara Aliyasin Kamiludin (SAK), pria 37 tahun, warga asal Driyorejo Kabupaten Gresik ke dalam sel jeruji besi.

Pria yang diketahui memiliki orientasi seksual menyimpang atau homo ini, harus berurusan dengan anggota UPPA Polrestabes Surabaya. Ia dilaporkan telah melampiaskan hawa nafsunya terhadap bocah laki-laki yang masih berusia 6 tahun.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menuturkan, kasus pencabulan anak di bawah umur ini bermula dari keluhan korban yang merasakan sakit pada alat kelaminnya. Hingga akhirnya, orang tua korban kemudian membawa kasus ini ke polisi.

“Kami mendapatkan laporan dari orang tua korban yang berinisial Y, bahwa korban telah dicabuli oleh pelaku di kamar kos pelaku di Surabaya Barat,” ujar Ruth Yeni.

Yeni menambahkan, pelaku ditangkap sebelum berangkat kerja di salah satu perusahaan di Surabaya Barat. “Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka SAK ini mengakui telah mencabuli bocah laki-laki itu di dalam kamar kosnya pada 21 Juli 2018 lalu,” bebernya.

Di dalam kamar kos, lanjut Yeni, pelaku melepaskan celana korban dan meminta korban tidur terlentang. Selanjutnya pelaku melakukan oral terhadap alat kelamin korban, yang merupakan tetangga kamar kosnya.

“Hal itu diperkuat dengan hasil Visum dokter. Sebab korban masih belum sunat tapi sudah dipaksa oleh pelaku untuk melakukan perbuatan tersebut,” imbuhnya.

Sementara, kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan oral seks terhadap korban.

“Menurut tersangka, dirinya memilik kelainan seks sejak beberapa tahun terakhir. Lantaran itulah, pada usia ke 37 tahun, pelaku masih senang membujang,” pungkasnya. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim