Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Ojek Dibekuk Polisi

Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Ojek Dibekuk Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Sukisno, pria 50 tahun, warga asal Madura yang tinggal di rumah kos di Surabaya Selatan itu, ditangkap polisi atas tuduhan pencabulan terhadap anak perempuan berumur 7 tahun.

Penangkapan terhadap Sukisno dilakukan sejumlah anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah mendapat laporan dari ibu korban.

“Setelah diperiksa, tersangka kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan,” kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Kamis (12/07).

Dari hasil pemeriksaan terungkap, Sukisno telah mencabuli korban berulang kali dalam kurun waktu April – Juni 2018.

Perbuatan bejat itu dilakukan di dalam kamar kosnya saat istri dan anaknya tidak berada di dalam kamar kosnya.

“Tersangka mencabuli korban secara berulang-ulang hingga mengalami sejumlah luka robek pada alat vitalnya,” beber Ruth Yeni.

Yeni menambahkan, tersangka ini merupakan pengasuh korban dan diberi gaji oleh orang tua korban Rp400 ribu perbulan.

“Selain sibuk dengan pekerjaan, ibu korban merasa kasihan dengan kondisi ekonomi tersangka yang hanya menjadi tukang ojek,” imbuhnya.

Perbuatan bejat tersangka terungkap, setelah korban sering mengeluh sakit pada bagian kemaluannya. Setelah ditanya ibunya, korban menunjukkan bagian kemaluannya. Tahu anaknya jadi korban pencabulan, ibu korban langsung melapor ke Polrestabes Surabaya.

“Korban saat ini dalam penanganan intensif dokter dan psikolog,” jelas Ruth Yeni.

Sementara kepada penyidik, Sukisno mengakui perbuatannya. Dia mengaku terangsang saat jarinya memegang alat kelamin korban.

“Iya saya melakukan itu. Tapi saya tidak merasakan apa-apa saat melakukanya,” dalihnya. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim