Cabuli 6 Muridnya, Oknum Kepala SD di Malang Terancam Bui 15 Tahun

Cabuli 6 Muridnya, Oknum Kepala SD di Malang Terancam Bui 15 Tahun

TerasJatim.com, Malang – Lantaran diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri, M Lukman Hakim (52), pria warga Sidodadi Desa Kebonagung Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang Jatim, harus merasakan pengapnya sel tahanan mapolres setempat, Rabu (15/11).

Pelaku yang berprofesi sebagai guru sekaligus kepala sekolah SD swasta dil Desa Mendalanwangi Kecamatan Wagir Kabupaten Malang itu, diduga telah lama melakukan aksi bejatnya terhadap sejumlah murid perempuannya.

Tercatat terdapat 6 murid yang kesemuanya masih di bawah umur, masing-masing KI (10) pelajar kelas V, KN (11) kelas V, CAP (10), kelas V. IAP (14), kelas VI, TS (12) kelas VI, dan NM (11) kelas V.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara mengancam para korban dengan tidak akan naik kelas jika mereka tidak mau menuruti kemauan bejat tersangka.

“Para korban diajak ke tempat-tempat yang sepi di sekitar sekolah, seperti pojok mushola, kelas yang sedang kosong, ruang guru atau ruang kepala sekolah,” jelas Kombes Barung, Rabu (14/11).

Di tempat itulah, tersangka melakukan aksinya dengan cara menciumi bibir, pipi, dan meraba alat kelamin para korban.

Kasus asusila ini terbongkar, lantaran sejumlah korban bercerita kepada orang tuanya. Lantaran tak terima, sejumlah orang tua korban kemudian melaporkan ke Mapolres Malang.

Mendapat laporan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para korban. Hingga akhirnya tersangka diamankan dan kini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 81-82 jo 76d-76e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim