Cabuli 2 Pelajar yang Masih Tetangganya, Pria asal Ngasem Bojonegoro Dibui

Cabuli 2 Pelajar yang Masih Tetangganya, Pria asal Ngasem Bojonegoro Dibui

TerasJatim.com, Bojonegoro – Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Bojonegoro, mengamankan LAS alias NO (52), warga Desa Ngasem Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro Jatim.

Pria paruh baya ini harus berurusan dengan hukum, lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul dengan menyodomi korbannya.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro menjelaskan, pelaku diamankan petugas setelah dilaporkan telah melakukan sodomi terhadap 2 pelajar di bawah umur yang juga masih tetangga pelaku.

“Sementara baru ada dua pelapor. Kasus ini masih kita dalami. Penyidik masih terus menggali keterangan dari tersangka apakah masih ada korban lainnya,” jelasnya saat press release di Mapolres Bojonegoro, Senin (03/04).

Kapolres menambahkan, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi pada Rabu (29/03) malam, sekira pukul 18.30 WIB. Saat itu korban didatangi oleh tersangka dan dimintai tolong untuk membelikan rokok.

Saat korban mengantarkan rokok ke rumah pelaku itulah, tiba-tiba pelaku dengan birahi tinggi memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya dengan cara menyodomi.

“Dengan mengancam korbannya akan dibunuh, tersangka langsung menyeret korban ke dalam rumahnya dan korban langsung dicabuli oleh tersangka,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 292 KUHP, tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ev/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim