Butuh Untuk Hidupi Anak, 2 Wanita di Blitar Curi Gabah di Sawah

Butuh Untuk Hidupi Anak, 2 Wanita di Blitar Curi Gabah di Sawah

TerasJatim.com, Blitar – Lantaran tertangkap warga saat mencuri gabah basah di sawah, dua wanita paruh baya asal Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar Jatim, harus merasakan pengapnya sel tahanan polisi.

Keduanya masing-masing Suparti (52), warga Desa Ploso Kecamatan Selopuro, dan Umiati (57), warga asal Desa Jatitengah Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar.

Infornmasi yang dihimpun, kedua wanita tersebut ditangkap usai mencuri gabah basah yang baru saja dipanen di sawah milik Sismianto, warga Kelurahan Tangkil Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar.

Kapolsek Wlingi Kompol Wakhid Arifaini menuturkan, dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 sepeda pancal, lampu senter dan selendang milik pelaku yang digunakan untuk beraksi. Selain itu, petugas juga menyita gabah basah seberat 60 kilogram milik korban.

Dihadapan petugas, Suparti, salah satu pelaku mengaku, ia nekat mencuri karena  butuh untuk menghidupi kedua anaknya. Pasalnya, suaminya tidak lagi bertanggung jawab.

“Saya sudah dua kali mencuri gabah. Gabah yang saya curi saya masak untuk anak-anak saya di rumah,” aku Suparti.

Kasus pencurian gabah ini terbongkar, setelah korban dan beberapa warga kelompok tani berjaga malam hari di sawah.

“Warga sekitar yang kesal karena sering kehilangan gabahnya kemudian melakukan ronda di sawah. Hasilnya, warga menemukan dua perempuan yang duga sering mencuri gabah di sawah,” terang Kompol Wakhid Arifaini, Senin (08/01).

Setelah tertangkap, kedua wanita ini kemudian diserahkan ke Mapolsek Wlingi untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sebenarnya antara korban dan pelaku sudah kita mediasi. Namun korban beserta kelompok tani tak terima dan mengehendaki kasus tersebut tetap diproses hukum. Karena ini sudah sering terjadi di setiap musim panen di areal sawah tersebut selalu ada gabah yang hilang,” imbuhnya.

Kini kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan mereka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara. (Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim