Butuh Uang Kuliah, 2 Mahasiswi Asal Madiun Nekad Jadi Ayam Kampus di Surabaya

Butuh Uang Kuliah, 2 Mahasiswi Asal Madiun Nekad Jadi Ayam Kampus di Surabaya

TerasJatim.com, Surabaya – Beberapa hari lalu, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Jawa Timur, berhasil membongkar praktek prostitusi lewat media sosial facebook.

Polisi mengamankan NA (28) wanita yang diduga sebagai muncikarinya. Selain NA, dua mahasiswi yang ikut digaruk dalam penggerebekan di hotel Neo tersebut,  adalah SB (20) dan RDP (19).

SB adalah seorang mahasiswi asal Jalan Bumi Jaya, Madiun, yang indekos di kawasan Kedung Anyar, Surabaya. Sementara RDP, juga masih tercatat sebagai mahasiswi yang juga berasal dari Madiun,

Dalam pengakuannya kepada penyidik, SB si ayam kampus mengaku terpaksa melakoni pekerjaan tersebut karena butuh biaya untuk kuliah. Ia mengaku uang kuliah yang dikirimkan orang tuanya telah habis. Ia juga mengaku baru pertama kalinya menerima pria hidung belang di hotel itu.

“Ini baru pertama saya lakukan. Saya lakukan ini karena butuh untuk bayar kuliah,” ucap mahasiswi semester V itu.

“Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa foto-foto wanita yang ditawarkan, kondom merek durex, bukti transfer senilai Rp 400 ribu, HP, dan selembar billing hotel,” tutur Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar.

Sebelumnya, seperti yang ditulis TerasJatim.com, jajaran Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan tiga orang wanita, yang salah satunya adalah NA (28) seorang sales perumahan yang diduga merangkap sebagai germo dari para mahasiswi tersebut.

Kini, NA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi, sementara dua mahasiswi tersebutkan sebagai saksi.

Dalam prakteknya, NA mematok tarif bagi pria hidung belang antara Rp1 hingga 1,5 juta untuk sekali kencan. Dari harga itu NA mendapat bagian Rp400 ribu, sementara sisanya untuk ‘ayamnya’.

Untuk kasus ini, NA dijerat dengan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP serta Pasal 2 UU R No. 21 tahun 2007 tentang perdagangan perempuan dan orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim