Butuh Hidupi Dua Anaknya, Janda Muda asal Blitar Edarkan Sabu

Butuh Hidupi Dua Anaknya, Janda Muda asal Blitar Edarkan Sabu

TerasJatim.com, Blitar – Sat Resnarkoba Polres Blitar Kota berhasil menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tiga pelaku diketahui merupakan warga Jalan Kerantil Kecamatan Sukorejo Kota Blitar Jawa Timur.

Ketiga tersangka itu adalah, Yunita Kurniasari (25), Lamihadi (40) dan Erna Ribut Rahayu (35). Ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda.

Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, Iptu Huwaila mengatakan, Yunita yang juga seorang janda itu ditangkap lebih dulu di jalan Desa Maliran Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Ia ditangkap saat akan melakukan transaksi dengan pelanggannya.

Di hadapan petugas, Yunita Kurniasari mengaku, ia terpaksa berjualan sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan kedua anaknya. Ia menjadi single parent setelah bercerai dengan suaminya. Yunita mengaku, dari satu kali transaksi ia berhasil mendapatkan keuntungan Rp30 ribu.

“Saya disuruh oleh seseorang, dari situ saya dapat upah. Sekali transaksi saya dapat Rp30 ribu. Saya tidak memiliki pekerjaan lain selain ini dan baru 5 bulan menjalaninya,” ungkapnya.

Dari tangan ketiga pengedar sabu ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1,09 gram sabu-sabu, handphone, korek api, dompet, dan uang Rp330 ribu rupiah.

“Barang yang dijual oleh tersangka berasal dari luar kota. sedangkan untuk pemesan adalah para langganan tetap,” imbuh Iptu Huwaila.

Hingga saat ini petugas masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Sementara ketiga tersangka akan dijerat  pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Aji/Ev/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim