Butuh Duit Untuk Obati Orang Tua, Wanita ini Nekat Kuras Uang Majikannya di Bank

Butuh Duit Untuk Obati Orang Tua, Wanita ini Nekat Kuras Uang Majikannya di Bank

TerasJatim.com, Jember – Siti Umiyaroh, warga Dusun Sarimulyo Desa Sarimulyo Kecamatan Jombang Kabupaten Jember, harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat.

Perempuan 31 tahun ini dilaporkan menggasak uang mantan majikannya, Hj. Prapti, yang juga masih tetangganya, hingga Rp 23,5 juta.

“Tersangka kami tangkap karena mencuri ATM milik Hj. Prapti yang tidak lain mantan majikannya, dengan cara memindah uang yang ada di ATM ke rekening miliknya,” jelas Kapolres Jember AKBP. Kusworo Wibowo, saat press realease di halaman Mapolres Jember, Kamis (25/01).

Kusworo menambahkan, kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan kejadian ini kepada pihak Bank untuk mencari tahu pengurangan isi tabungannya. Hingga akhirnya diketahui ada sejumlah transaksi transfer sebanyak 3 kali ke rekening pelaku.

“Dari pemeriksaan sementara, pelaku mencuri karena membutuhkan biaya untuk mengobati orang tuanya yang sakit,” imbuhnya.

Diketahui, pelaku baru 3 minggu bekerja di rumah korban, dan sempat dipergoki pernah mencuri uang korban hingga akhirnya dipecat.

“Menurut keterangan korban, selama bekerja di rumahnya, pelaku pernah disuruh mengantar korban ke ATM untuk mengambil uang. Mungkin saat itu pelaku mencuri nomor PIN ATM korban, dan mencuri ATM nya, sebelum dipecat,” beber Kusworo.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 6 juta rupiah, kalung emas yang dibeli dari hasil kejahatannya serta buku tabungan pelaku,

Kini pelaku sudah ditahan untuk proses penyidikan, dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim