Butuh Duit Untuk Biaya Hidup Mewah, Wanita ini Nekat Gelapkan 2 Mobil Rental

Butuh Duit Untuk Biaya Hidup Mewah, Wanita ini Nekat Gelapkan 2 Mobil Rental

TerasJatim.com, Surabaya – Lantaran bergaya hidup mewah dan tak punya penghasilan tetap, Pricilia Christina (34) warga Jl Jatipurwo V Surabaya, harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Wanita lajang berkulit putih ini, ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya karena melakukan pengegelapan dua mobil milik sebuah rental di Surabaya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno mengatakan, Pricilia ditangkap polisi di Jl.Klampis semolo Barat 10 L 55 Surabaya.

Lanjut Bayu, kejadian berawal saat Pricilia menyewa 2 unit mobil milik Lilyana Wira yang membuka jasa rental mobil di Jl.Raya Klampis Harapan Surabaya.

Pelaku yang tinggal di Apartemen Paviliun Permata Surabaya itu menyewa Toyota Yaris warna merah nopol: L 1891 DB dan Toyota Kijang Inova nopol : L- 1739 – AZ sejak November 2016 lalu, selama seminggu dengan harga sewa Rp 4,9 juta. Kedua mobil itu disewa dengan dalih untuk kepentingan bisnis online baju yang dijalani pelaku.

“Namun saat masa sewa sudah jatuh tempo, duia mobil tersebut  justru digadaikan tersangka ke orang lain. Toyota Yaris digadakan sebesar Rp25 juta dan Toyota Innova digadaikan senilai Rp35 juta. Jadi, dua mobil digadaikan oleh tersangka Rp60 juta,” jelas Bayu.

Dihadapan penyidik, Pricilia mengaku nekat menggadaikan mobil sewaanya itu lantaran terdesak kebutuhan gaya hidup mewah dan senang-senang sebagai sosialita. Apalagi, dirinya juga tinggal di apartemen dengan sewa Rp 1,5 juta per bulannya.

“Uang dari hasil gadai mobil sewaan dipakai untuk jalan-jalan dan belanja ke mall,” akunya.

Dari kejahatan yang dilakukan Pricilia, korban mengalami kerugian hingga Rp 520 juta.

Kini selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 kunci kontak serep mobil yang disewanya, 2 lembar form order, 2 bendel keterangan dari lembaga finance.

Pricilia dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim