Butuh Biaya Istri Melahirkan, Pria Asal Tikung Lamongan ini Gondol Traktor di Sawah

Butuh Biaya Istri Melahirkan, Pria Asal Tikung Lamongan ini Gondol Traktor di Sawah

TerasJatim.com, Lamongan – Sutrisno (30) dan Sueb (31), keduanya warga Dusun Kanoman Desa Wonokromo Kecamatan Tikung Kabupaten  Lamongan Jatim, harus meringkuk di dalam sel tahanan mapolres setempat.

Kedua pria yang mengaku bersahabat sejak kecil ini jadi pesakitan, lantaran nekat melakukan pencurian 2 unit hand traktor di areal persawahan milik korban Sikin, di Desa Maor Kecamatan Kembangbau Kabupaten Lamongan pada 27 Juli 2017 lalu.

Kepada petugas, Sutrisno berdalih nekad melakukan aksi pencurian tersebut karena butuh uang untuk biaya persalinan istrinya yang diperkirakan sebulan lagi. Untuk memuluskan aksinya, dia mengajak sahabatnya, Sueb.

Wakapolres Lamongan, Kompol Arief Mukti menuturkan, saat melakukan aksinya kedua pelaku menyewa sebuah mobil pick up jenis Kijang nopol S 1168 N dengan tujuan untuk digunakan mengangkut traktor dan diesel yang dicurinya.

“Kedua tersangka sebelumnya bertemu di Pasar Sidoharjo, kemudian menuju sebuah rumah sakit di Lamongan untuk memarkir mobil. Dengan menggunakan sepeda motor, keduanya kemudian menuju area persawahan di Desa Maor Kecamatan Kembangbahu untuk mencari sasaran,” jelasnya.

Sebelum melakukan aksinya, mereka berdua memetakan lokasi pada siang hari, barulah pada saat tengah malam kedua tersangka ini mulai beraksi.

“Sekitar pukul 23.30 WIB, kedua tersangka melakukan pencurian mesin diesel dengan melepas rangkaian hand traktor dan mengambil diesel serta roda traktor yang kemudian diangkut ke pinggir jalan. Setelah itu mobil yang diparkir di rumah sakit tersebut diambil untuk mengangkut diesel hasil curian,” imbuh perwira yang pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Bojonegoro itu.

Dari pengakuan tersangka Sutrisno, mereka baru sekali melakukan aksi pencurian tersebut. Namun polisi tak percaya begitu saja. “Kami akan kembangkan, karena perencanaan kedua pelaku sangat matang,” kata dia.

Hal itu bisa dilihat dari traktor dan diesel itu yang diangkut menggunakan mobil, sementara sejumlah peralatan, seperti kunci juga dipersiapkan dengan matang.

Kini keduanya masih menjalani penyidikan di Satreskrim Polres Lamongan. “Mereka dijerat dengan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” tukas Arief Mukti. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim