Buron Korupsi Jasmas Asal Pasuruan Ditangkap Polisi Blitar

Buron Korupsi Jasmas Asal Pasuruan Ditangkap Polisi Blitar

TerasJatim.com, Pasuruan – Setelah lama dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus korupsi dana Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Provinsi Jatim tahun 2012-2013, Toni Heri Sulistyo (53), warga Desa Ketegan RT01/RW02, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruanr, akhirnya tertangkap.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Riyanto menuturkan, Toni ditangkap aparat dari Polres Blitar yang sebelumnya berkoordinasi dengan jajarannya.

“Sebelumnya kami diminta bantuan oleh  Polres Blitar untuk menangkap DPO kasus korupsi di wilayah hukum Polres Blitar yang berada di Pasuruan,” jelasnya, Senin (19/09).

Lanjut Riyanto, Toni ditangkap di rumahnya di Dusun Pengkol, Desa Gondangrejo, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Minggu (18/09), tanpa perlawanan. Kendati awalnya petugas sempat kesulitan lantaran sempat dihalang-halangi oleh keluarganya.

Usai ditemukan di dalam sebuah kamar di rumahnya, Toni kemudian dibawa ke Mapolres Pasuruan, yang selanjutnya dibawa ke Polres Blitar untuk proses penyidikan sebuah kasus korupsi Jasmas di wilayah hukum Polres Blitar.

Sebelum dibekuk Polres Blitar, selama ini Toni terkesan tidak dapat tersentuh aparat hukum. Sebab sebelumnya Toni juga ditetapkan DPO sejak Februari 2015 oleh Kejari Bangil dan Kejari Ponorogo.

Dalam aksinya ia diduga merupakan orang yang  menjadi makelar proposal Jasmas DPRD Provinsi Jatim.

Untuk kasus di Pasuruan, Toni terlilit kasus Jasmas DPRD Provinsi 2013 untuk bantuan di Kabupaten Pasuruan. Ada tiga nama lain yang ikut terseret, yakni, Sugiarto sudah divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Sugianto 1 tahun dan Jumain 1 tahun penjara. Ketiganya disebut-sebut merupakan penghubung.

Sementara dalam kasus di Blitar, hingga kini belum ada konfirmasi secara detail terkait dalam kasus apa hingga Toni ditangkap aparat kepolisian Blitar. (Luk/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim