Buron 2 Tahun, Pelaku Perampasan Dibekuk Polisi Malang

Buron 2 Tahun, Pelaku Perampasan Dibekuk Polisi Malang

TerasJatim.com, Malang – Setelah sempat dicari selama dua tahun, Tim Buru Sergap Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, akhirnya membekuk Ari Wibowo (21), buronan kasus perampasan ponsel yang dilakukan di Wisata Sumber Jenon, Kecamatan Tajinan pada 2015 lalu.

Ari Wibowo pemuda asal Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang Jatim adalah salah satu tersangka yang menjadi buruan polisi usai melakukan perampasan ponsel salah satu pengunjung tempat itu.

Hingga kini, polisi sudah berhasil membekuk dua orang dari tiga pelaku yang melakukan aksi perampasan. Sebelumnya, Satreskrim Polres Malang telah membekuk Halil, yang merupakan komplotan pelaku perampasan.

Ari mengaku, setiap aksinya, dirinya mendapatkan jatah uang sebesar Rp 50 ribu dari hasil penjualan ponsel hasil rampasan tersebut. Hal itu dilakukan bersama teman-temannya dengan menggunakan senjata tajam.

Kasatreskrim Polres Malang menjelaskan AKP Azi Pratas Guspitu menjelaskan, Ari Wibowo diamankan di tempat kerjanya di kawasan Dieng saat bekerja sebagai kuli bangunan.

Hingga kini, polisi masih memburu teman Ari dan Halil yang bernama Dedi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim