Bupati Tunda Lantik Kades, Perwakilan Warga Seletreng Datangi DPRD Situbondo

Bupati Tunda Lantik Kades, Perwakilan Warga Seletreng Datangi DPRD Situbondo

TerasJatim.com, Situbondo –  Perwakilan warga Desa Seletreng Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo Jatim, mengadukan Bupati Situbondo, ke Komisi I DPRD setempat, Kamis (01/02).

Warga menilai, Bupati Situbondo bertindak sewenang-wenang atas penundaan pelantikan Kepala Desa Seletreng, yang terpilih secara sah melalui musyawarah desa (Musdes) Pergantian Antar Waktu (PAW), pada 18 Desember 2017 lalu.

Menurut salah seorang perwakilan warga, Sahamo, sesuai peraturan Bupati, kades terpilih melalui Musdes PAW, mestinya sudah dilantik pada 21 Januari lalu.  “Warga kaget karena Bupati Dadang Wigiarto mendadak mengirim surat menunda SK pelantikan Kades Seletreng terpilih, ” ujarnya, Kamis ( 01/02).

Menurutnya, penundaan pelantikan tersebut jelas tidak masuk akal. Ia menduga, bupati menerima masukan sepihak yang justru melanggar peraturan yang telah dibuat sendiri. “Oleh karena itu, saya meminta bupati segera mengeluarkan SK pelantikan. Hal ini untuk menjaga kondusifitas di Desa Seletreng,” imbuhnya.

Sahamo menambahkan, kebijakan bupati menunda pelantikan kades terpilih sangat berdampak luas, termasuk mengorbankan pelayanan terhadap masyarakat dan berjalannya roda pemerintahan di Desa Seletreng menjadi vakum.

Sementara, usai menerima pengaduan warga, Komisi I DPRD Situbondo langsung menggelar rapat hearing yang mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Situbondo, serta Camat Kapongan.

Menurut anggota Komisi I DPRD Situbondo, Narwiyoto, pihaknya sebenarnya sudah merencanakan rapat hearing atau dengar pendapat, sebelum perwakilan warga Desa Sletreng mengadu ke DPRD.

Narwiyoto mengaku, Komisi I perlu mendengarkan pendapat kedua belah pihak, untuk mengetahui alasan bupati yang menunda pelantikan Kades Seletreng terpilih.

“Penundaan pelantikan tersebut  memang agak sedikit aneh jika merujuk pada BAB VI Pasal 39 ayat 7. Mestinya bupati melantik kades terpilih meski ada pihak-pihak yang menggugat di pengadilan,” kata Narwiyoto.

Meski demikian, lanjut Narwiyoto, pihaknya akan tetap menggali alasan penundaan tersebut dari pemerintah. Jika alasannya dibenarkan menurut koridor hukum, Narwiyoto meminta masyarakat termasuk kades terpilih untuk menghormatinya.

Ditegaskan oleh Narwiyoto, selain masalah penundaan kades  terpilih di Desa Seletreng, rapat hearing hari ini, juga membahas pencopotan perangkat Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.

Oleh karena itu, Narwiyoto meminta para pihak yang telah diundang, menghadiri rapat hearing agar permasalahan yang ada cepat selesai, dan pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu.

Seperti diketahui. Bupati Dadang Wigiarto, mengeluarkan surat bernomor 141,0034,431.2.1,2018, menunda pelantikan Kepala Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan. Sesuai ketentuan, seharusnya Bupati Dadang Wigiarto sudah melantik kepala desa terpilih antar waktu, selama 30 hari setelah Musdes atau Musyawarah Desa.

Sesuai hasil Musdes, Kades Seletreng terpilih antar waktu yaitu Taufik Hidayat.  Taufik memperoleh dukungan 158 suara dari 211 Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Berdasarkan hasil penghitungan suara, sebanyak 32 orang abstain, sedangkan dua kandidat lainnya masing-masing Haji Sunarto hanya memperoleh 5 suara dan Haji Raheli memperoleh 9 suara. (Edo/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim