Bupati Situbondo Cabut Status Pemberhentian Kades Kayu Mas

Bupati Situbondo Cabut Status Pemberhentian Kades Kayu Mas

TerasJatim.com, Situbondo – Status Kepala Desa Kayumas Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, kembali diaktifkan oleh Bupati Situbondo Dadang Wigiarto.

Sebelumnya, Kepala Desa Kayumas sempat diberhentikan sementara karena tak menyelesaikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) ADD dan DD 2017 secara tepat waktu.

Kini, Kepala Desa Kayumas kembali bertugas menjalankan roda pemerintahan di desanya, sementara untuk pemberhentian terhadap Kepala Desa Gadingan Kecamatan Jangkar, hingga kini belum bisa dicabut karena yang bersangkutan tak diketahui keberadaannya.

“Pencabutan status pemberhentian sementara Kepala Desa Kayumas, dilakukan karena sudah yang bersangkutan telah menyelesaikan tanggung Jawabnya.,” kata Suradji, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Jumat (25/05).

Suradji menambahkan, untuk status Kepala Desa Gadingan, pencabutan pemberhentiannya belum bisa diproses. karena kepala desanya tidak ada di tempat.

“Bahkan pihak keluarganya juga tidak datang saat dipanggil ke kantor desa,” imbuh Suradji.

Sesuai ketentuan, lanjut Suradji, pembuatan SPJ ADD dan DD harus rampung pada 10 Januari 2018 lalu. Kepala Desa yang tak bisa menyelesaikan tepat waktu, kemudian diberi surat peringatan hingga batas waktu 3 Februari.

Namun hingga batas waktu habis, terdapat dua kepala desa yang disanksi pemberhentian sementara lantaran belum juga merampungkan pembuatan SPJ-nya. (Edo/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim