Bupati Anas Dituding Hambat Proses PAW Anggota DPRD Banyuwangi

Bupati Anas Dituding Hambat Proses PAW Anggota DPRD Banyuwangi
Jhony Subagio, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi

TerasJatim.com, Banyuwangi – Hubungan eksekutif dan legislatif dari Fraksi PKB di Kabupaten Banyuwangi yang seharusnya besinergi untuk membangun daerah, saat ini cenderung tidak harmonis dan cenderung memanas.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, dituding menghambat Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Kebangkitan Bangsa. Karena  surat pengantar PAW annggota dewan yang seharusnya diterbitkan oleh Bupati Banyuwangi untuk dilanjutkan ke Gubernur, hingga saat ini belum ditindaklanjuti. Padahal dewan sudah menyetorkan usulan PAW tersebut sejak dua bulan lalu.

Jhony Subagio Wakil Ketua DPRD, yang sekaligus sebagai Ketua DPC PKB Banyuwangi, kepada TerasJatim.com mengatakan, seharusnya berdasarkan aturan undang-undang, pasca menerima surat usulan dari dewan, bupati harus segera mengeluarkan surat pengantar kepada gubernur paling lambat satu minggu.

Selanjutnya gubernur akan memproses dan mengeluarkan surat rekomendasi PAW paling lambat dua minggu.

Jhony Subagio sangat menyayangkan sikap yang dilakukan Bupati Banyuwangi tersebut. Karena akibat belum ditindaklanjutinya surat pergantian antar waktu anggota DPRD Banyuwangi tersebut, kinerja dewan khususntya dari Fraksi PKB menjadi terganggu.

Dua kursi jabatan yang ditinggalkan dua anggota dari Fraksi PKB karena meninggal dunia tersebut, hingga saat ini kosong. Sehingga dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat menjadi kurang efektif.

Jhony mengaku sudah melakukan upaya koordinasi dengan eksekutif, namun eksekutif tidak memberi jawaban yang pasti. “Kami sangat kecewa, karena hak kami selaku penyelenggara negara telah diamputasi oleh Bupati,” jelasnya.

Dua anggota DRPD Banyuwangi yang di PAW karena meninggal dunia, yakni Zainal Arifin Salam dan Anna Anisa. Keduanya berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa.

“Bupati Banyuwangi akan kita gugat di pengadilan, karena telah menyalahi amanat undang-undang,” tegasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah  Anacleto Da Silva selaku Kepala Bagian Pemerintahan Banyuwangi beralasan, pihaknya belum menerima surat tersebut turun dan menunggu disposisi dari Bupati untuk segera diproses.

“Harus bersabar dulu lah, santai aja, yang penting kan tetap ada PAW dan calon penggantinya pasti jadi,” ujarnya. (Irh/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim