Bupati Akan Copot Kades Yang Tak Selesaikan SPJ Dana Desa Tepat Waktu

Bupati Akan Copot Kades Yang Tak Selesaikan SPJ Dana Desa Tepat Waktu

TerasJatim.com, Situbondo – Pemkab Situbondo mengingatkan semua Kepala Desa (kades), agar tepat waktu menyelesaikan Surat Laporan Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017.

Jika pembuatan SPJ penggunaan DD dan ADD tidak selesai tanggal 10 Januari mendatang,  Bupati Situbondo Dadang Wigiarto bisa memberhentikan Kades dari jabatannya, tanpa harus melalui usulan Badan Permusyawarat Desa (BPD).

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Situbondo, Suradji, pihaknya tidak akan menoleransi batas akhir penyelesaian SPJ penggunaan DD dan AD. Jka kades tak bisa menyelesaikannya tepat waktu, maka sesuai ketentuan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, Bupati bisa memberhentikan jabatan Kepala Desa untuk sementara.

Suradji, Kepala DPMD Kabupaten Situbondo

“Tidak ada toleransi bila SPJ DD dan ADD sampai batas waktu tanggal 10 Januari belum selesai. Soalnya di tahun lalu ada kepala desa yang hampir diberhentikan sementara,” ungkap Suradji, Kamis, (04/01).

Oleh karena itu, Suradji berharap semua kepala desa memperhatikan batas akhir pembuatan SPJ dan bisa menyelesaikan terakhir pada tanggal 10 Januari nanti.

Terpisah, Bupati Dadang Wigiarto mengaku tidak akan segan -segan mencopot kepala desa untuk sementara dari jabatannya jika tak bisa menyelesaikan pembuatan SPJ pada waktu yang sudah ditentukan.

Menurut Dadang, hal itu dilakukan merupakan langkah tegas yang menjadi perintah atau amanah undang-undang.

“Saya tidak akan segan-segan memberhentikan sementara kepala desa dari jabatannya jika belum menyelesaikan SPJ  anggaran dana desa pada waktu yang sudah diamanahkan dalam undang undang,” tandasnya. (Edo/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim