Buntut Kasus Tewasnya 2 Pesilat, Polisi Amankan Provokator Pemicu Bentrokan

Buntut Kasus Tewasnya 2 Pesilat, Polisi Amankan Provokator Pemicu Bentrokan

TerasJatim.com, Surabaya – Saat merilis penangkapan terhadap dua orang tersangka pengeroyokan, Kapolrestabes Surabaya M. Iqbal juga menyatakan, pihaknya telah mengamankan seorang provokator yang diduga memicu terjadinya bentrokan massa suporter Bonek dengan anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Surabaya,  pada Minggu (01/10) dini hari lalu.

“Sudah kami amankan dan nantinya akan mengarah menjadi tersangka,” ujar Iqbal kepada wartawan, di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (05/10).

Dilansir Antara, Iqbal menjelaskan, seseorang yang diyakini sebagai provokator ini diduga mengumpulkan massa suporter Bonek melalui pesan yang ditulis media sosial pada Sabtu (30/09) malam, usai terjadi gesekan dengan sejumlah anggota PSHT di Jalan Tambak Osowilangon Surabaya.

Akibat dari provokasi itu, menurut Iqbal, sejumlah massa suporter Bonek berkumpul dan melakukan penghadangan, sehingga terjadi bentrokan di Jalan Balongsari Surabaya, pada Minggu (01/10) dinihari, sekitar pukul 00.30 WIB, yang mengakibatkan dua korban anggota PSHT tewas, yaitu Eko Tristanto (23) dan Anis (20).

Provokasi itu, menurut Iqbal, tergolong sebagai ujaran kebencian. “Bisa dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 tahun 2008 Pasal 28 Ayat 2,” katanya.

Diduga gara-gara ujaran kebencian inilah, menurut Iqbal, bentrokan terjadi. “Barang bukti sudah cukup untuk menaikkan status tersangka. Insyaallah besok akan kami rilis,” ucapnya.

Terkait MJ dan MT, dua oknum suporter yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya dua korban, Iqbal menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini saja.

“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan hingga semua pelaku pengeroyokan tertangkap,” tandasnya. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim