Simpan Narkoba di Apartemennya, Bule Asal Amerika Dibui

Simpan Narkoba di Apartemennya, Bule Asal Amerika Dibui

TerasJatim.com, Surabaya – Apes menimpa Alex Daniel Gems, bule pria 28 tahun, asal Amerika Serikat (AS) ini. Lantaran kedapatan menyimpan narkoba, Alex yang  berprofesi sebagai guru bahasa Inggris di salah satu lembaga kursus di Kota Surabaya ini, harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat.

Alex ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya di sebuah kamar di apartemen Metropolis Jalan Tenggilis, Surabaya.

Kasat Rekoba Polrestabes Surabaya AKBP Indra Mardiana menjelaskan, selain Alex, di tempat itu pihaknya juga membekuk pelaku lainnya bernama Edi Purwanto alias Komeng (42), warga asal Banyuwangi.

“Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti lintingan ganja seberat 0,68 gram, dan satu paket sabu 0,52 gram, serta beberapa butir biji ganja,” jelas Indra, Selasa (27/11).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika barang haram berupa sabu itu merupakan milik Komeng, sementara jenis ganja milik Alex.

“Dia (Alex) sudah lima tahun tinggal di Kota Surabaya dan menjadi guru bahasa Inggris sudah tiga tahun,” imbuh Indra.

Indra menambahkan, kedua pelaku ini kerap memakai barang haram ini bersama-sama di apartemen yang ditinggali Alex. Keduanya kenal akrab, karena Komeng merupakan pemasok air bersih di apartemen tersebut.

Kini polisi masih mendalami adanya jaringan lain terkait kasus yang menjerat kedua pelaku ini.

Untuk Alex, polisi sudah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Amerika di Surabaya untuk dilakukan pendataan. “Dari catatan Konsulat Jenderal Amerika, tersangka A baru kali ini terlibat perkara. Sebelumnya belum ada catatan hukum soal dia,” pungkas Indra.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114, Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111, Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim