Buka Loker SPG Abal-abal, Pria Ini Tipu Puluhan Wanita Muda

Buka Loker SPG Abal-abal, Pria Ini Tipu Puluhan Wanita Muda

TerasJatim.com, Surabaya – Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap MR alias Darma (25), warga Jalan Tanjung Pinang Surabaya, atas kasus penipuan dengan kedok lowongan pekerjaan.

Dalam aksinya, Darma menawarkan pekerjaan sebagai SPG Freelance di sejumlah mall lewat jejaring sosial Facebook (FB).

“Dalam melancarkan aksi tipu-tipu ini, pelaku menggunakan account FB atas nama orang lain dan menulis pada beranda FB tersebut jika membutuhkan lowongan pekerjaan dengan posisi sebagai SPG di sebuah mall di Sidoarjo,” ujar Kanit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti, Selasa (22/01/19).

Bima menambahkan, pelaku juga mencantumkan nomor handphone agar jika ada yang membutuhkan pekerjaan bisa segera menghubungi nomor tersebut.

“Begitu ada korban yang menghubungi, pelaku meminta kepada calon korbannya untuk membawa surat lamaran lengkap yang selanjutnya diajak untuk bertemu di Royal Plaza Jalan Ahmad Yani Surabaya,” imbuhnya.

Pada saat ketemuan itu, pelaku menerima surat lamaran korban dan menyarankan esok hari agar telepon dan kembali lagi ke tempat yang sama dengan membawa uang Rp30 ribu serta handphone.

Begitu saat pertemuan yang kedua kali, pelaku meminta uang beserta HP milik korban dengan alasan untuk diinstal aplikasi pekerjaan, dan korban disuruh menunggu di lokasi.

Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban sambil membawa HP dan uang. Beberapa saat kemudian pelaku ini kembali menemui korban namun HP milik korban tidak dikembalikan. “Lowongan kerja yang ditawarkan pelaku ini abal-abal,” jelas Bima.

Modusnya, pelaku menjanjikan pekerjaan sebagai SPG hanya untuk menguasai HP korban untuk dijual.

“Korban tercatat sebanyak 29 orang, namun yang sudah menyerahkan HP kurang lebih 10 orang,” sebut Bima.

Dari 10 orang tersebut, 7 diantaranya HP milik korban sudah terjual kepada orang lain yang tak dikenal di daerah Wonokromo, sementara 3 HP lainnya belum sempat terjual.

Kepada penyidik, Darma mengaku melakukan perbuatannya itu sejak Desember 2018.

Darma ditangkap petugas pada Selasa (15/01)19) dinihari, sekitar pukul 01.30 di area parkir Delta Plaza Surabaya.

Petugas menyita barang bukti berupa, 3 buah HP, 7 lembar KTP, 29 bendel surat lamaran pekerjaan dan 2 buah dosbook HP.

Atas perbuatannya, pelaku ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim