Buang Limbah ke Sungai, Pemkot Surabaya Stop Produksi Pabrik Pewarna Kain

Buang Limbah ke Sungai, Pemkot Surabaya Stop Produksi Pabrik Pewarna Kain

TerasJatim.com, Surabaya – Terbukti sengaja membuang limbah ke Kali Surabaya, PT Gaweredjo, yang merupakan industri pewarnaan tekstil, resmi dilarang beroperasi oleh Pemkot Surabaya.

Larangan ini berlaku hingga perusahaan yang terletak di Jalan Raya Mastrip Surabaya ini, sanggup menyelesaikan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Sudah sejak 3 September lalu kami mendapatkan surat larangan beroperasi dari Pemkot Surabaya,” ungkap Direktur PT Gaweredjo, Satria, saat menemui Tim Patroli Air Terpadu Jatim, Selasa (30/10).

Satria menjelaskan, setelah menerima surat peringatan, pihaknya berupaya membangun IPAL yang sesuai standar. Namun belum sampai terbangun selesai, surat sanksi atministrasi penghentian sementara aktivitas produksi telah dilayangkan Pemkot.

“Sebenarnya kami menyayangkan, tapi bagaimana lagi, kami tetap mentaati aturan hukum,” tuturnya.

Hingga saat ini, menurut Satria, pembangunan  IPAL mencapi 90 persen serta tinggal menunggu perkembangan bakteri penghancur limbah yang diperkirakan paling cepat dua bulan.

“Bak penampungan berisi bakteri masih tiga hari. Normalnya minimal tiga bulan sudah bisa pemproses limbah secara sempurna,” imbuhnya.

Untuk membangun IPAL ini, Satria mengaku menghabiskan biaya hampir Rp1,5 miliar. Biata itu untuk penampungan, instalasi pipa, bak kontrol, biaya konsultan, hingga bakteri yang didatangkan dari Jerman. “Semua kami usahakan sempurna. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami,” kilahnya.

Akibat tidak beroperasi, sebanyak 100 orang karyawan PT Gaweredjo untuk sementara diliburkan. “Aktivitas kami sekarang hanya memanaskan 20 mesin produksi agar tidak rusak dan bisa digunakan kembali saat produksi nanti,” pungkas Satrio.

Baca juga: http://www.terasjatim.com/tim-patroli-air-temukan-pabrik-pewarna-buang-limbah-ke-kali-surabaya/

Sementara, Kasi Penanganan Pengaduan dan Penaatan Hukum Lingkungan Hidup DLH Jatim, Ainul Huri saat meninjau IPAL milik pabrik pewarna kain PT Gaweredjo, menuturkan, PT Gaweredjo menjadi salah satu perusahaan yang paling disorot tim patroli karena sudah berulangkali didapati membuang air limbah ke Kali Surabaya.

“Hasil Sidak kami serahkan ke Pemkot Surabaya, dan ternyata responnya cepat. Semoga ini bisa menjadi pelajaran buat persusahaan lainnya agar memperhatikan pengolahan limbah sebelum dibuang ke sungai,” harapnya. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim