Buang Bayinya, Mahasiswi Kebidanan asal Ponorogo Ditetapkan sebagai Tersangka

Buang Bayinya, Mahasiswi Kebidanan asal Ponorogo Ditetapkan sebagai Tersangka

TerasJatim.com, Madiun –  Intan Ariani (19), mahasiswi kebidanan di salah satu Sekolah Tinggi Kesehatan di Kota Madiun, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota.

Perempuan muda asal Desa Kemiri, Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo Jatim tersebut, ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya yang membuang bayi yang baru dilahirkannyai di tempat sampah di belakang asrama putri kampus tempatnya menempuh pendidikan, pada Selasa (03/01) lalu.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro mengatakan, penyidik telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus ini.

Para saksi bukan hanya berasal dari pihak kampus Stikes Bhakti Husada Mulya Madiun, tetapi juga dari pihak keluarga tersangka.

“Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan keterangannya, bayi itu dibuang atas kemauannya sendiri,” ungkap Logos, Selasa (10/01).

Dikatakan oleh Logos, pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap bapak biologis dari bayi tersebut.

“Pria yang diduga sebagai bapak bayi nahas tersebut akan segera diperiksa,” tandasnya.

Tersangka dijerat Pasal 341 KUHP tentang menghilangkan nyawa anak sendiri, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Bud/Red/TJ/KBRN)

Diduga Hasil Hubungan Gelap, Mahasiswi Kebidanan asal Ponorogo Buang Bayinya di Tempat Sampah

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim