Bolos Kerja Hingga Cerai Tanpa Izin, 16 PNS Dipecat

Bolos Kerja Hingga Cerai Tanpa Izin, 16 PNS Dipecat

TerasJatim.com – Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) memberikan sanksi tegas atas permintaan 18 Pegawai Negeri SIpil (PNS) dari instansi pemerintah pusat dan daerah.

Selain itu, terdapat 3 PNS yang dikenai sanksi turun pangkat selama 3 (tiga) tahun.

Menteri PAN-RB Asman Abnur selaku Ketua BAPEK mengungkapkan, ada 11 orang dari 8 instansi pemerintah pusat dan 8 orang dari 7 pemerintah daerah yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri. Sedangkan 3 PNS diberikan sanksi turun pangkat selama 3 tahun baik dari instansi pusat maupun pemerintah daerah.

“Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN,” katanya.

Tercatat ada 16  orang yang kebanyakan bolos lebih dari lebih dari 46 hari, 2 orang menjadi calo CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), penyalahgunaan narkotika, melakukan pungli, pemalsuan dokumen CPNS, cerai tanpa izin pejabat yang berwenang, hingga ada juga yang melakukan penggelapan uang titipan biaya nikah. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim