Bobol Uang Toko Ratusan Juta, Pria asal Ngimbang Lamongan Ditangkap Polisi

Bobol Uang Toko Ratusan Juta, Pria asal Ngimbang Lamongan Ditangkap Polisi

TerasJatim.com – Surabaya – Yuliono, pemuda 21 tahun warga asal Desa Tlemang Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan Jatim, harus menjadi pesakitan. Pasalnya, dia nekat membobol uang ratusan juta di tempat kerjanya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, pelaku adalah karyawan salah satu mini market yang terletak di kawasan Jalan Bratang Gede Surabaya. Dia bekerja di tempat tersebut selama kurang lebih 4 tahun.

“Selama bekerja di mini market tersebut, pelaku tinggal di mess yang terletak di samping mini market,” jelasnya, Rabu (05/07).

Yuliono melakukan aksinya pada malam hari sekira pukul 23.00 WIB, di saat toko tempatnya bekerja sudah tutup.

Dengan bersembunyi di lantai 3, dia turun ke ruang penyimpanan uang di lantai 2 dengan merusak pintu dengan menggunakan linggis. Dengan leluasa dia juga merusak lemari tempat penyimpanan uang dan mengambil semua uang yang ada di tempat itu sejumlah Rp202 juta.

Uang ratusan juta itu kemudian ia masukkan ke karung beras dan tas hitam yang sudah disiapkan. Yuliono bermaksud kabur dengan turun ke lantai 1, namun dia mendapati bahwa di depan toko masih ramai dan banyak orang. Ia pun mengurungkan niatnya dan kembali naik ke lantai 3.

Lantaran kebingungan, Yuliono akhirnya memilih menyembunyikan uang ratusan juta itu di bawah rak di lantai 3.

Keesokan harinya, pemilik toko kebingungan karena kehilangan uangnya. Hingga akhirnya kasus pencurian ini dilaporkan ke aparat kepolisian.

Mendapat laporan, petugas kemudian datang dan melakukan olah TKP. Petugas juga meminta keterangan kepada sejumlah karyawan.

Hingga akhirnya, petugas mengamankan Yuliono yang diduga sebagai pelakunya.

Kini, Yuliono dan uang ratusan juta rupiah hasil kejahatan yang belum sempat dinikmatinya itu, beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman huluman 7 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim