BNN Sita Aset Senilai Rp24 M dari Bandar Narkoba Jaringan Lapas

BNN Sita Aset Senilai Rp24 M dari Bandar Narkoba Jaringan Lapas

TerasJatim.com, Surabaya – Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika yang melibatkan jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Dari hasil pengungkapan tersebut, BNN berhasil menyita sejumlah uang dan aset seperti rumah dan kendaraan mobil mewah serta motor sport dengan total nilai aset mencapai Rp24 miliar.

Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko mengatakan, dari kasus ini 5 orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Adiwijaya alias Kwang, Army Roza alias BOBI (napi kasus narkotika di Lapas Tangerang), Ali Akbar Sarlak (warga negara Iran, napi kasus narkotika di Lapas Tangerang), Tamia Tirta Anastasia alias Sunny Edward, dan Lisan Bahar.

“Kasus ini berawal dari diungkapnya kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Juvictor Indraguna dengan barang bukti berupa 8,3 kilogram sabu-sabu pada 4 Maret 2017,” kata Heru, saat konferensi pers di teras rumah mewah milik salah satu tersangka di Jalan Mulyosari Utara Nomor 45 Surabaya,, Selasa, (31/07).

Dari kasus tersebut PPATK dan Direktorat TPPU BNN kemudian melakukan pendalaman hingga berhasil mengungkap transaksi aliran dana yang diduga berasal dari hasil bisnis narkotika.

“Tersangka melakukan modus operasi dengan menggunakan perusahaan money changer serta perusahaan bidang emas dan tembaga. Tapi itu perusahaan fiktif untuk memudahkan melakukan transaksi keuangan antara para tersangka,” beber pria yang juga mantan salah satu direktur di KPK itu.

Heru menambahkan, salah satu tersangka, yakni Tamia sempat membuat identitas palsu dengan nama Sunny Edward untuk membuka rekening di salah satu bank yang kemudian digunakan kekasihnya yaitu Ali Akbar. Rekening tersebut untuk melakukan transaksi perputaran uang hasil bisnis narkotika.

“Karena transaksinya pakai internet, banking, bit coin juga, modusnya berubah-ubah. Kami juga menyita apartemen. TPPU ini bertujuan untuk memiskinkan tersangka agar tidak bisa kembali bisnis narkotika,” kata dia.

Kini sejumlah barang bukti telah disita, diantaranya sebuah rumah mewah, 5 sepeda motor gede (moge), 5 mobil dan satu apartemen.

Para tersangka dijerat Pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim