BKN Terima 14 Aduan Ujaran Kebencian Yang Melibatkan PNS

BKN Terima 14 Aduan Ujaran Kebencian Yang Melibatkan PNS

TerasJatim.com – Tercatat hingga Mei 2018, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerima  14 pengaduan terkaitBKN Terima 14 Aduan Ujaran Kebencian Yang Melibatkan PNS yang melibatkan PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di pusat dan daerah.

“Terlapor terbanyak berprofesi sebagai dosen ASN, kemudian diikuti oleh PNS Pemerintah Pusat, PNS Pemerintah Daerah (Pemda) dan guru,” kata Kepala Biro Humas BKN, M Ridwan, dalam siaran persnya Kamis (07/06) sore.

Aduan yang bermuatan penyebaran berita palsu dan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang diterima BKN tersebut, menurut Ridwan, disertai dengan lampiran bukti berupa postingan di media sosial seperti Facebook dan Twitter, postingan konten berita palsu di media sosial dan dugaan keterlibatan sebagai simpatisan pada organisasi yang dilarang pemerintah.

Sebelumnya, BKN telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor K.26 30/V.72-2/99 terkait kepada terkait pencegahan potensi gangguan ketertiban dalam pelaksanaan  tugas dan fungsi PNS.

BKN mengimbau seluruh ASN pusat dan daerah untuk menjalankan fungsinya sebagai perekat pemersatu bangsa, dan bijak dalam penggunaan media sosial, khususnya untuk penyebar luasan informasi. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim