Biadab, Seorang Bapak di Banyuwangi Setubuhi Anaknya Sejak Usia 6 Tahun

Biadab, Seorang Bapak di Banyuwangi Setubuhi Anaknya Sejak Usia 6 Tahun

TerasJatim.com, Banyuwangi – Kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri kembali terjadi.

Kali ini ulah bejat itu dilakukan Poniman Halimsanto (32), warga Jalan Ikan Paus, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi Jatim. Mirisnya lagi, Poniman tega mencabuli NR (11), putrinya sendiri mulai berusia 6 tahun.

Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi, mengungkapkan, kasus ini terungkap dari kecurigaan nenek korban atas perilaku cucu kesayangannya itu.

“Karena setiap disuruh mengaji, NR selalu mengaku datang bulan. Lantaran merasa janggal, membuat nenek korban menanyai NR. Hingga korban menceritakan apa yang selama ini dialaminya,”jelas Taufik, Senin (26/11).

Dari cerita NR itulah, selanjutnya ibu korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Banyuwangi.

Menurut Taufik, selama ini korban memang tinggal bersama neneknya pasca perceraian kedua orang tuanya. “Ibu korban saat ini tinggal di Bali. Sedangkan tersangka tetap tinggal di Karangrejo, namun di rumah yang berbeda,” Imbuh Taufik.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku melakukan perbuatannya pertama kali pada bulan Agustus 2013. Berdasarkan pengakuan korban, dia dipaksa untuk melayani nafsu bejat ayahnya setiap dua minggu sekali. Perbuatan ini terakhir dilakukan pada September 2016.

“Pertama kali perbuatan itu dilakukan di bengkel sekaligus rumah milik pelaku. Dan pelaku memperkosa anaknya dengan disertai ancaman. Jika korban tidak mau, tersangka mengancam akan memukuli korban. Sehingga korban ketakutan dan hanya bisa pasrah saat ayahnya menggagahinya. Kondisi inilah yang dimanfaatkan tersangka sehingga terus mengulangi perbuatannya berkali-kali.” beber Taufik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1), (3) UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara, dalam pengakuannya di hadapan sejumlah awak media, tersangka mengaku hanya melakukan perbuatannya itu hanya tiga kali. Tersangka juga mengakui jika dirinya khilaf. (Ns/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim