Besok, KPK Periksa La Nyalla Sebagai Saksi Kasus Korupsi RS Unair

Besok, KPK Periksa La Nyalla Sebagai Saksi Kasus Korupsi RS Unair
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah

TerasJatim.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), La Nyalla Mattalitti pada Selasa (21/6/2016) besok. Kejaksaan yang tengah menahan La Nyalla pun siap mengoordinasikan pemeriksaan itu.

“Iya besok akan diperiksa La Nyalla oleh KPK, besok,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/06).

Namun Arminsyah tidak menjelaskan dimana La Nyalla akan diperiksa KPK. Kejaksaan, kata dia, siap memfasilitasi bila La Nyalla diperiksa di Kejaksaan atau di Lembaga Antikorupsi.

“Saya serahkan KPK. Apa KPK akan bawa ke sini, kita persilakan. Apakah akan memeriksa di kejagung, kita akan fasilitasi,” ucapnya.

Diketahui, KPK tengah mencari alat bukti keterlibatan La Nyalla dalam kasus dugaan korupsi terkait RS Universitas Airlangga, Surabaya. Lembaga Antikorupsi bahkan sudah menggeledah kantor La Nyalla akhir Maret lalu.

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Universitas Airlangga ini mengemuka pada 18 Desember 2015 lalu. KPK, saat itu, menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

Tersangka pertama adalah Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo. Tersangka lainnya, Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara Mintarsih.

Kasus pengadaan alkes RS Universitas Unair diduga telah merugikan negara sekitar Rp17 miliar. Sementara, total nilai proyeknya mencapai sekitar Rp87 miliar.

Selama tahap penyelidikan, KPK telah memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui kasus tersebut. Salah satunya, La Nyalla Matalitti pada 11 Maret 2015 silam.

La Nyalla diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemilik perusahaan Airlangga Tama Nusantara Sakti. Perusahaan itu merupakan pemenang tender pembangunan RS Unair yang terindikasi terjadi tindak pidana korupsi.

La Nyalla menjelaskan, proyek itu memang dikerjakan perusahaannya bekerjasama dengan PT Pembangunan Perumahan (PP). (Her/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim