Besok Cuti Lebaran Berakhir, PNS Membolos Akan Disanksi

Besok Cuti Lebaran Berakhir, PNS Membolos Akan Disanksi

TerasJatim.com, Madiun:- Walikota Madiun, Sugeng Rismiyanto mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di jajaran Pemkot Madiun untuk tidak memperpanjang cuti usai libur lebaran.

Ketidakhadiran para ASN akan diketahui saat pelaksanaan halal bihalal di hari pertama masuk kerja usai libur lebaran, pada Kamis (21/06) besok.

Sugeng menyatakan, jika ada ASN memperpanjang masa libur lebaran, pihaknya akan memberikan sanksi tegas, sesuai PP No.53/2010 tentang disiplin PNS.

Menurutnya, cuti bersama saat lebaran sudah dianggap cukup sehingga tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak masuk kerja.

“Saya sudah tekankan, bahwa hari pertama ASN harus kerja. Kita tidak ada alasan kurang waktu untuk libur, kita tidak ingin ada alasan macam-macam. Kemudian setelah masuk tepatnya tanggal 21 Juni itu, semua harus ready, harus hadir,” ungkapnya, Selasa (19/06).

Orang nomor satu di Kota Madiun ini menjelaskan, hari pertama masuk kerja semua ASN harus melakukan aktivitasnya seperti biasa, sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) masing-masing.

Dijelaskan, sesuai sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri,  selama ini ASN yang membolos kerja hanya diberikan sanksi tertulis. Namun setelah adanya SKB penambahan cuti bersama, maka pelayan masyarakat itu akan diberikan sanksi teguran yang dapat menurunkan jabatannya, hingga tidak diberikannya tunjangan kinerja kepada ASN tersebut.

Untuk diketahui, sebelumnya hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah yang jatuh pada 15-16 Juni 2018, disertai dengan libur cuti bersama pada 13-14 Juni dan 18-19 Juni 2018.

Setelah direvisi, libur cuti bersama menjadi 11, 12, 13, 14 Juni dan 18, 19, 20 Juni 2018. Sementara tanggal 17 Juni merupakan hari Minggu. (Bud/Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim