Berupaya Cabuli Wanita, Tukang Listrik Dibekuk Polisi

Berupaya Cabuli Wanita, Tukang Listrik Dibekuk Polisi

TerasJatim.com, Trenggalek – Purwanto, pria 32 tahun, asal Desa Karangturi Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek Jatim, harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat.

Pasalnya, ia dilaporkan telah berbuat tak senonoh terhadap SRY (29), perempuan warga Desa Tawing Kecamatan Munjungan.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang WS menjelaskan, kejadian berawal saat Purwanto dimintai tolong oleh korban untuk membetulkan aliran listrik di rumahnya.

Saat pelaku memasang stop kontak lampu listrik di dalam kamar, pelaku kemudian memanggil korban.

Saat korban datang, tiba-tiba pelaku menarik korban ke dalam kamar. Pelaku kemudian mendekap paksa dan berusaha menciumi korban.

Lantaran kaget dan ketakutan, korban meronta dan berteriak minta tolong. Pelaku yang panik, kemudian melepaskan korban dan melarikan diri.

Tak terima, korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Trenggalek.

“Pelaku berhasil kami tangkap di Desa Karangturi Munjungan dan langsung dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut,” ujar Didit.

Atas perbuatannya, pelaku kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim