Berkas Penyidikan Lengkap, Gus Nur Segera Disidang

Berkas Penyidikan Lengkap, Gus Nur Segera Disidang

TerasJatim.com, Surabaya – Berkas perkara penyidikan terhadap tersangka Sugi Nur Raharja (Gus Nur), terkait dugaan pencemaran nama baik dan kebencian terhadap ormas, dinyatakan sempurna (P21) oleh kejaksaan. Dengan demikian, kasus ini tak lama lagi akan segera disidangkan.

“Berkas perkara pemeriksaan tersanga Sugi sudah dinyatakan sempurna (P21) dan kemudian siap untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mengera didampingi Dirreskrimsus Kombes Akhmad Yusep Gunawan dan Kasubdit Siber, AKBP Harissandi, Selasa (12/02/19).

Rencananya, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim yang menangani perkara ini akan segera menyerahkan tersangka beserta barang buki kepada kejaksaan, paling lambat dua minggu mendatang.

Sugi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, pada 22 November 2018 lalu itu, akan dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan acaman hukuman 4 tahun penjara.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menyita barang bukti berupa alat pembuat video vlog dan bukti video yang dibuatnya.

 

Baca juga: http://www.terasjatim.com/polda-jatim-tetapkan-sugi-nur-raharja-alias-gus-nur-sebagai-tersangka/

Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dilaporkan ke Polda Jatim oleh Gerakan Pemuda Ansor terkait dengan video penghinaan terhadap NU. Laporan itu dibuat atas video blog Gus Nur yang beredar di kanal YouTube. Pada vlog itu, Gus Nur diduga menghina NU.

Polda Jatim akhirnya menetapkan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ormas Nahdlatul Ulama (NU) dan Banser.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Subdit Siber, Ditreskrimsus, Polda Jatim mendapatkan masukan dari beberapa ahli. Di antaranya ahli ITE, ahli bahasa dan ahli pidana. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim