Berkas Lengkap, Bupati Mojokerto (Nonaktif) Akan Disidang

Berkas Lengkap, Bupati Mojokerto (Nonaktif) Akan Disidang

TerasJatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan kasus dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015, yang menjerat Bupati Mojokerto (nonaktif) Mustofa Kamal Pasa (MKP).

“Proses penyidikan telah selesai sehingga berkas dan tersangka diserahkan penyidik ke penuntut umum (tahap II),” ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Menurut Febri, tersangka MKP akan dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Klas 1 di Medaeng Surabaya, untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Penahanan MKP akan dipindahkan ke Rutan Klas 1 Medaeng Surabaya dan rencananya persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” ungkap Febri.

Sebelumnya, pada 30 April 2018 lalu, KPK telah menetapkan MKP sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

MKP selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT. Profesional Teiekomunikasi Indonesia (Protelindo) terkait dengan Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Mojokerto.

Dugaan hadiah atau janji yang diterima oleh MKP terkait perizinan menara telekomunikasi ini adalah sekitar Rp. 2,7 miliar.

Selain MKP, KPK juga nenetapkan Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Group dan Onggo Wijaya selaku, Direktur Operasi PT. Protelindo sebagai tersanga dalam kasus yang sama.

Atas perbuatannya, tersangka MKP akan dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Ockyanto dan Onggo Wijaya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP. (Her/Kta/Red/TJ/RMOL)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim