Berkas Korupsi Sudah P21, 3 Petinggi Bawaslu Jatim Tak Ditahan

Berkas Korupsi Sudah P21, 3 Petinggi Bawaslu Jatim Tak Ditahan
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi

TerasJatim.com, Surabaya – Berkas tiga tersangka kasus korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur Jawa Timur pada 2013, senilai Rp 5,6 miliar, memasuki tahap 2 (penyerahan barang bukti dan tersangka), dari unit Subdit Tipikor Polda Jatim kepada Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (01/06).

Namun, sama seperti saat masih disidik di Polda Jatim, mereka yang merupakan petinggi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur itu juga tidak ditahan.

Alasan tidak ditahannya ketiga komisioner tersebut, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, karena ketiganya tengah disibukkan dengan persiapan pilkada di kota Batu pada 2017 mendatang.

“Bawaslu Pusat yang minta agar tidak dilakukan penahanan untuk ketiga tersangka. Karena persiapan Pilkada Batu tahun 2017 nanti,” ujar Didik Farkhan Alisyahdi.

Tiga tersangka itu yakni Ketua Bawaslu Jatim Sufiyanto, dan dua komisioner Bawaslu, Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede.

Lanjut Didik, walaupun tidak dilakukan penahanan, kasus yang menjerat ketiga komisioner Bawaslu Jatim itu akan terus berjalan. Bahkan, berkas perkara mereka secepatnya dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.

“Secepatnya akan kita kirim ke pengadilan Tipikor, supaya secepatnya disidangkan,” kata pria kelahiran Bojonegoro ini.

Seperti yang pernah diberitakan di TerasJatim.com, sebelumnya dalam pemeriksaan kasus korupsi dana hibah pada 2013 itu, banyak ditemukan kejanggalan dalam penggunaan dana hibah seperti pengadaan barang fiktif, penggelembungan dana anggaran kegiatan, serta dana sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) yang tidak dikembalikan ke kas negara.

Sesuai audit BPKP, dalam kasus tersebut negara dirugikan hingga Rp 5,6 miliar.

Selain tiga komisioner tersebut, kasus ini menyeret tiga tersangka lainnya yang sudah ditahan. Mereka adalah,i Amru selaku Sekretaris Bawaslu, serta dua kontraktor rekanan Bawaslu Ahmad Khusaini dan Indriyanto. (Tom/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim