Berkas Kasus Pungli Kepala BKD Kabupaten Malang Siap Disidangkan

Berkas Kasus Pungli Kepala BKD Kabupaten Malang Siap Disidangkan

TerasJatim.com, Malang – Berkas kasus pungutan liiar (pungli)  PNS dengan tersangka Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang nonaktif, Suwandi, dinyatakan lengkap ata P21. Suwandi dan berkas kasusnya pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang untuk proses persidangan, Selasa (10/01)

Dengan didampungi Haris Fajar, kuasa hukumnya, Suwandi datang di kantor Kejari Kota Malang untuk proses administrasi dan penandatanganan berita acara. Selanjutnya petugas kejaksaan mengirim Suwandi ke Lapas Lowokwaru Malang untuk menunggu persidangan.

“Nanti langsung dititipkan ke Lapas Lowokwaru, kondisinya sehat,” kata Haris Fajar di Kejari Kota Malang, Selasa, (10/01).

Haris mengungkapkan berdasarkan berita acara pemeriksaan, banyak sesuatu yang menurutnya janggal. Bahkan disebutnya sebagai settingan, terutama menyangkut istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT). Haris akan menyiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan dalam persidangan.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Wahyu Triantono mengatakan, kasus OTT Suwandi telah dinyatakan P-21 dan dilimpahkan tersangka beserta seluruh alat bukti. Kejari selanjutnya melimpahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempersiapkan dakwaan.

“JPU punya waktu 20 hari untuk menahan dan persiapkan dakwaan, baru dibawa ke pengadilan Tipikor di Surabaya,” katanya.

Suwandi ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) oleh Polresta Malang pada Selasa (25/10) lalu. Mantan Kepala Dinas Pendidikan itu dicokok di rumahnya di Perumahan PTP II Nomor 17 Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Mojolangu, Kota Malang.

Suwandi ditangkap dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 3 juta yang diduga hasil pemerasan terhadap korbannya, Hendrianus Janoari Hartadi dan istrinya, Dwi Ratna.

Berdasarkan pengakuan korban, Suwandi telah menerima uang dengan tiga tahap yakni Rp10 juta, Rp5 juta dan Rp3 juta saat ditangkap. Uang tersebut untuk pelicin pindah sebagai PNS dari luar daerah ke Kabupaten Malang.

Suwandi dijerat dengan pasal 12E UU RI nomor 20 tahun 2001 atas perubahan pada UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Suwandi diancam pidana maksimal 20 tahun penjara.

Terkait kasus tersebut, sejumlah pejabat teras di Kabupaten Malang sudah dimintai keterangan. Mereka adalah Bupati, Sekda, Kepala Dinas Pendidikan dan lainnya. (Kta/Red/TJ/Merdeka)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim