Berkas dan Tersangka Kasus Korupsi Bansos Sambirejo Madiun Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Berkas dan Tersangka Kasus Korupsi Bansos Sambirejo Madiun Dilimpahkan Ke Kejaksaan

TerasJatim.com, Madiun – Penyidik Unit Tipikor Polres Madiun menyerahkan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos dari Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten madiun.

Pelimpahan tahap kedua tersebut, menyeret Sutrisno, mantan ketua Gapoktan Desa Sambirejo Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun sebagai tersangka.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bayu Novrian Dinata menjelaskan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan, dalam program penguatan lembaga distribusi pangan masyarakat tahun 2010 dan 2011 di Gapoktan Sambirejo.

“Kami telah menerima berkas dan tersangka dari Polres Madiun mengenai perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan sosial Gapoktan Desa Sambirejo. Setelah semuanya lengkap, maka kita alan segers limpahkan ke pengadilan,” ujar Bayu, Jumat (13/04).

Dijelaskan dari hasil penghitungan BPKP Perwakilan Jatim, kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp175 juta.

Bayu mengungkapkan, tersangka akan dikenakan Pasal 2,3 dan 8 UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Diketahui, sekitar tahun 2010 dan 2011 Gapoktan Desa Sambirejo Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun menerima dana Bansos dari Badan Ketahanan Pangan sebesar Rp225 juta. Dari jumlah dana tersebut Rp50 juta digunakan untuk membangun gedung, sedangkan yang sebesar Rp175 juta digunakan untuk pembelian gabah.

Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti jika uang perguliran sebesar Rp133 juta hasil pembelian dan penjualan gabah, diduga digunakan oleh Sutrisno selaku Ketua Gapoktan untuk kepentingan pribadi. (Bud/Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim