Berkas 8 Tersangka Penjualan Bayi di Surabaya Siap Disidangkan

Berkas 8 Tersangka Penjualan Bayi di Surabaya Siap Disidangkan

TerasJatim.com, Surabaya – Berkas perkara kasus penjualan bayi melalui Instagram yang diungkap Satreskrim Polrestabes Surabaya, beberapa waktu lalu, telah memasuki tahap dua.

Sebagian besar sudah dilimpahkan ke penyidik Kejari Surabaya. Bahkan, untuk delapan diantaranya telah dinyatakan P21 alias berkas lengkap.

Dengan dinyatakan P21 ini, kasus yang sempat menjadi sorotan nasional beberapa bulan lalu itu pun siap dipersidangkan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menyampaikan, dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, berarti kewajiban penyidik kepolisian dalam melaksanakan tanggung jawab pemberkasan sudah selesai.

“Artinya kewajiban penyidik untuk melaksanakan tanggung jawab penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) selesai,” ucap Sudamiran, Rabu (12/12).

Meski begitu, pihaknya menyatakan akan terus mengikuti perkembangan dalam persidangan nanti. Karena tak menutup kemungkinan, bisa ditemukan fakta baru dan bisa mengarah ke tersangka lain yang hingga kini belum ditangkap.

“Untuk sementara sepuluh tersangka itu nanti menunggu perkembangan hasil dari persidangan. Jika ada dugaan tersangka baru di persidangan, akan kita tindak lanjuti,” tegas Sudamiran.

Baca juga: http://www.terasjatim.com/polisi-serahkan-bayi-yang-dijual-ibunya-ke-pihak-keluarga/

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim Jatanras Polrestabes Surabaya, mengungkap penjualan bayi di sebuah akun media sosial Instagram bulan Oktober 2018 lalu dengan tiga kasus.

Kasus pertama dengan tersangka Rahma (46), warga Badung Bali. Ibu si bayi bernama Irfadilah (20), warga Malang, Jawa Timur. Pemilik akun instagram, Alton Phinandita. Dan seorang perantara pensiunan bidan asal Bali, Ni Ketut Sukawati.

Selain pemilik akun dan bidan, polisi juga sudah menangkap Lariza (22), ibu bayi 11 bulan yang dijual dalam kasus pertama beserta pembelinya Nyoman Sirait.

Terakhir, sepasang kekasih berinisial FS dan RB yang berstatus mahasiswa ditangkap bersama perantara berinisial YB, serta pihak pembeli bayi bernama Mafaza asal Karah, Surabaya.

“Sisa dua tersangka lagi masih menunggu P21, dan kini masih di Polrestabes Surabaya,” imbuh Sudamiran.

Dua berkas pelaku penjualan bayi yang kini masih menunggu P21, yakni tersangka asal Malang dan Bali. Jika nanti sudah dinyatakan lengkap, akan kembali diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim