Berkah Hari Kemerdekaan, Sejumlah Napi di Jawa Timur Menerima Remisi Bebas

Berkah Hari Kemerdekaan, Sejumlah Napi di Jawa Timur Menerima Remisi Bebas
Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Hartono, saat upacara pemberian remisi ke sejumlah narapidana di Lapas Klas IIA Bojonegoro, (Rabu, 17/08)

TerasJatim.com, Jombang, Bojonegoro – Sejumlah Lembaga Pemasyarakatan di wilayah Jawa Timur, Rabu (17/08) pagi, memberikan remisi ke sejumlah warga binaannya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jatim Budi Sulaksana mengatakan 7.328 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi. Jumlah itu diperkirakan 66 persen dari total narapidana di Jatim.

“Jumlah total 9.445 narapidana yang berasal dari 38 lembaga pemasyarakatan atau rutan yang ada di jatim,” kata Budi.

Remisi terbagi dua golongan. Pertama yaitu remisi umum I diberikan 6.878 narapidana. Mereka mendapat pengurangan masa tahanan namun masih menjalankan sisa hukuman di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan. Remisi umum II diberikan pada 450 narapidana yang langsung bebas bertepatan dengan peringatan Kemerdekaan RI pada 17 Agustus.

Di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Jombang, 111 napi menerima remisi pada HUT ke-71 RI. Delapan di antaranya mendapat remisi umum II dan langsung bebas.

Kepala Rumah Tahanan Jombang, Nur Ahmadi, mengatakan, narapidana penerima remisi telah memenuhi persyaratan. Seperti telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, dan berkelakuan baik selama enam bulan terakir. Serta, mengikuti program pembinaan oleh rutan.

Ahmadi menjelaskan, delapan narapidana mendapat remisi umum II atau remisi umum seluruhnya. Sementara sisanya mendapat remisi umum I atau remisi umum sebagian.

Sementara itu, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro, terdapat 7 orang napi yang mendapat remisi dan langsung bebas.

Menurut Kasi Bimbingan Napi dan Anak Didik, Koesdwiyanto Adi, sebanyak 110 napi diajukan untuk mendapatkan remisi dengan rincian remisi umum I kepada 103 orang dan Remisi Umum II sejumlah 7 orang. Namun yang memperoleh remisi sejumlah 102 napi yang terdiri dari Remisi Umum I untuk 95 orang napi dan Remisi Umum II untuk 7 orang napi.

Sementara yang tidak turun remisinya sebanyak 8 orang, dengan rincian napi kasus tindak pidana korupsi 3 orang, tindak pidana di bidang kehutanan 4 orang dan tindak pidana di bidang cukai 1 orang.

Lanjut Koesdwiyanto, saat ini jumlah penghuni Lapas kelas II A Bojonegoro sebanyak 275 orang yang terdiri 102 tahanan dan 173 orang narapidana.

Pemberian remisi ditandai dengan penerimaan surat keputusan remisi kepada dua orang perwakilan napi. Selain itu mereka juga menerima cinderamata yang diserahkan oleh Wakil Bupati Bojonegoro Setyo Hartono. (Kta/Eko/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim