Berjudi dengan Warganya, Oknum Sekdes di Blitar Dibui

Berjudi dengan Warganya, Oknum Sekdes di Blitar Dibui

TerasJatim.com, Blitar – Ulah Roni Vikri Wijayanto (31), pria yang menjabat Sekretaris Desa Tambakan Kecxamatan Gandusari Kabupaten Blitar ini, sungguh tak patut dicontoh.

Bagaimana tidak, ia yang merupakan salah satu pejabat di desanya itu justru tertangkap polisi lantaran bermain judi dengan tiga warganya. Mereka masing-masing Burhanudin Malik (36), Ragil Herianto (36), dan Winarto (31).

Dari tangan keempat pelaku, petugas mengamankan barang-bukti berupa uang tunai Rp1,9 juta dan dua set kartu remi yang digunakan mereka untuk berjudi.

Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya mengatakan. penangkapan oknum sekretaris desa tersebut bermula dari laporan warga yang mengaku resah dengan adanya perjuadian yang dilakukan para pelaku.

“Mendapat laporan, petugas Satreskrim langsung bergerak dan menggerebek keempat pelaku yang sedang berjudi di rumah Sudarsono, salah satu warga.” terangnya, Senin (18/02).

 

Di hadapan petugas, Roni yang sudah menjabat sebagai sekretaris desa sejak 10 tahun lalu ini berdalih, ia dan warganya berjudi hanya karena iseng sembari menunggu siaran pertandingan sepak bola di televisi.

“Ini (berjudi) hanya untuk mengisi waktu luang sambil menunggu pertandingan sepak bola dimulai,” aku Roni, sambil menunduk malu.

Kini para pekaku harus mendekam di balik jeruji Mapolres Blitar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara jabatan Roni sebagai sekretaris desa terancam dicopot.

Oleh penyidik Satreskrim Polres Blitar, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudidan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim