Beritakan Kasus Bom Sarinah, KPI Sanksi 4 Media

Beritakan Kasus Bom Sarinah, KPI Sanksi 4 Media
ilustrasi media tv dan radio

TerasJatim.com, Surabaya – Kasus teror yang terjadi di Sarinah kemarin (Kamis, 14/01) memang mendapat perhatian besar dari berbagai media, termasuk media elektronik tv dan radio nasional.

Namun dari sisi pemberitaan, rupanya ada beberapa media yang dianggap kurang tepat bagi Komisi Penyiaran Indonesia.

Dikutip dari Tempo.Co, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi tertulis kepada empat media massa elektronik yang diduga melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).

“Media yang mendapat sanksi adalah TV OneIndosiariNews, dan Radio Elshinta,” tulis KPI melalui Kpi.go.id pada Kamis malam, 14 Januari 2016.

KPI berargumen bahwa empat media tersebut diduga menayangkan pemberitaan tentang teror bom dengan tidak akurat. Seperti yang dilakukan TV One, KPI melihat program breaking news menampilkan visualisasi mayat yang tergeletak di dekat Pos Polisi Sarinah.

Gambar tersebut ditayangkan tanpa sensor atau penyamaran. KPI juga sangat menyayangkan tindakan redaksional TV One yang menampilkan informasi tak akurat. TV One menampilkan teks bahwa telah terjadi ledakan susulan di Slipi, Kuningan, dan Cikini.

“Meski telah dikoreksi, itu menimbulkan keresahan masyarakat.”

Munculnya gambar mayat juga ditemukan KPI pada program Patroli di Indosiar pada pukul 11.05. KPI mendapati adanya tampilan potongan gambar yang memperlihatkan mayat tergeletak di dekat Pos Polisi Sarinah.

Gambar tersebut tanpa sensor dan terlihat secara jelas. Hal ini juga dilakukan oleh iNews TV.

Adapun untuk stasiun Radio Elshinta, KPI menemukan tindakan pelanggaran jurnalistik. Beberapa kali Elshinta menyampaikan berita bahwa telah terjadi ledakan di beberapa lokasi, selain di kawasan Sarinah.

“KPI menilai telah terjadi pelanggaran prinsip jurnalistik,” tulis KPI.

Saat ini, sanksi administratif berupa teguran tertulis telah dilayangkan KPI kepada empat media tersebut. P3 & SPS KPI sudah jelas mengatur hal-hal mana yang dapat muncul di televisi dan radio pada peliputan musibah. “Saat ini kami masih melakukan verifikasi lagi.” (TJ dari Tempo.Co)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim