Berebut Tambang Pasir, Pria ini Aniaya Mantan Kades Pasrujambe Lumajang

Berebut Tambang Pasir, Pria ini Aniaya Mantan Kades Pasrujambe Lumajang

TerasJatim.com, Lumajang – Tim Cobra Polres Lumajang mengamankan Nanok Purwandono (42), warga Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, atas sangkaan penganiayaan.

Informasi yang dihimpun, kejadian ini bermula dari permasalahan kepemilikan pengelolaan tambang pasir CV. Parmasindo.

Pelaku Nanok Purwandono, bersama seorang rekannya mendatangi rumah Junaedi (54), mantan kepala desa di Desa/Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang, pada Jumat (08/03/19) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Sambil berteriak, pelaku meminta korban untuk keluar dari rumah. Korban pun bergegas keluar untuk mengetahui apa yang terjadi.

Setelah keduanya bertemu, cekcok mulut pun terjadi hingga keduanya saling dorong. Pelaku yang datang dengan membawa senjata tajam berupa pisau ini, kemudian mendorong korban untuk masuk ke dalam rumahnya. Di dalam rumahnya inilah, pelaku langsung memukul muka korban.

Tak tinggal diam, korban sempat melawan hingga akhirnya mengunci pelaku hingga si pelaku tak bisa berkutik. Saat itulah korban berhasil mengambil pisau pelaku dan diamankan oleh istri korban.

Mendengar keributan, warga pun langsung berbondong-bondong datang ke lokasi kejadian. Namun sebelum warga tiba, pelaku dan temannya ini berhasil kabur sambil merampas kembali pisaunya dari istri korban. Pelaku juga mengancam dengan kata-kata “akan saya bunuh kamu di luar’.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban membenarkan peristiwa tersebut. “Memang benar Tim Cobra tadi siang berhasil menangkap pelaku saat mengendarai mobil Avanza putih di Desa Sumberejo Kecamatan Senduro atas kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan Kepala Desa Pasrujambe,” jelasnya, Minggu (10/03/19).

Menurut Arsal, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan. “Sejauh ini motif dari penganiayaan ini adalah masalah kepemilikan pengelolaan tambang pasir. Namun kami kembangkan kasus ini. Secepatnya kasus ini akan selesai,” tegasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menuturkan, kasus ini sedang ditangani oleh Tim Cobra langsung. “Setelah mendapat laporan dari korban, kami langsung melakukan visum terhadap luka korban. Selanjutnya kami lakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Hasran.

Dalam pengakuannya, pelaku telah membuang pisau yang merupakan barang bukti penganiayaan tersebut. “Sejauh ini pelaku kooperatif dan mengakui kasus penganiayaan ini,” kata pria yang juga Katim Cobra Polres Lumajang itu.

Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun 8 bulan. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim