Berburu di Taman Nasional Baluran, 2 Orang Pria Diamankan

Berburu di Taman Nasional Baluran, 2 Orang Pria Diamankan

TerasJatim.com, Situbondo – Diduga melakukan perburuan di kawasan Hutan Taman Nasional Baluran, dua orang warga Desa Wonorejo Kecamatan Banyuputih Situbondo berinisial TA (50) dan SY (36), akhirnya harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat.

Keduanya diserahkan oleh petugas Polisi Hutan ke Mapolsek Banyuputih, Jumat (07/09).

Selain keduanya, petugas Polisi Hutan juga membawa barang bukti berupa daging satwa rusa seberat 67,5 kg, 2 sejumlah tanduk rusa serta sejumlah bukti lainnya.

Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo menjelaskan, kejadian bermula saat dua petugas Polisi Hutan bernama Resi Suworo dan Birowo, mendapatkan informasi adanya perburuan satwa di kawasan yang lindungi itu.

Selanjutnya kedua petugas ini melakukan penghadangan. Saat melihat 2 orang keluar dari hutan, petugas terus menguntitnya hingga sampai ke rumah kedua pelaku itu.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan daging rusa yang sudah diiris kecil dan dimasukkan ke dalam kantong plastik.

Hingga akhirnya, kedua pelaku beserta barang bukti diserahkan ke petugas Polsek banyuputih guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kini keduanya sudah diamankan polisi dan terancam Pasa 21 ayat (2) huruf a dan atau huruf b Jo Pasal 40 ayat (2) UU. R.I nonor. 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim