Berburu dengan Senjata Serbu M 16, 3 Orang di Banyuwangi Diciduk Polisi

Berburu dengan Senjata Serbu M 16, 3 Orang di Banyuwangi Diciduk Polisi

TerasJatim.com. Banyuwangi – Lantaran kedapatan membawa senjata api (senpi) jenis M16 beserta peralatan berburunya, tiga orang warga Kabupaten Banyuwangi harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat.

Mereka adalah AB (31), warga Dusun Krajan Desa Jajag Kecamatan Gambiran, NM (48), warga Lingkungan Cermean Krajan Kelurahan Boyolangu Kecamatan Giri, dan EAP (22), warga Desa Sumbermulyo Kecamatan Pesanggaran.

Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Prathista Wijaya menerangkan, penangkapan ketiga orang tersebut bermula saat AB sedang mengendarai mobil Toyota Avanza.  nopol P 1643 VT.

Lantaran gelagatnya mencurigakan, anggota Resmob Polres Banyuwangi kemudian menghentikannya saat keduanya melintas di jalan sebelah jembatan Bangorejo, Dusun Porwodadi Kecamatan Gambiran Kabubaten Banyuwangi, pada Minggu (27/05) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati senjata api (senpi) serbu jenis M 16 beserta perlengkapan berburu lainnya.

“Petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis M16 beserta magazin, sepuluh butir amunisi kaliber 5,5 mm, Daging banteng (sapi hutan) kurang lebih 20 kilogram, satu kunci L, satu kunci pembuka laras, satu tas ransel warna hitam, satu  bilah senjata tajam parang,” jelasnya kepada awak media, Rabu (30/05).

Dari pengakuan AB inilah, didapat keterangan jika senpi jenis perang tersebut dipinjam dari gudang temannya berinisial EAP. Namun senjata tersebut berasal dari NM yang tinggal di Kelurahan Boyolangu Kecamatan Giri Kabupaten Banyuwangi.

“Mendapat informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap EAP dan NM di rumahnya,” imbuh Panji.

Di tempat EAM, petugas juga mendapatkan barang bukti sepucuk senapan angin rakitan yang sudah dimodifikasi untuk berburu.

Kini ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Banyuwangi guna pengembangan lebih lanjut. Ketiganya terancam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Sementara itu, terpisah Erwin Yudianto, selaku Humas Perbakin Banyuwangi saat di konfirmasi mengatakan, ketiganya bukan anggota dari Perbakin  Banyuwangi

“Saya mengklarifikasi tentang adanya kabar tersangka pembawa senpi rakitan yang ditangkap polisi. Mereka bukanlah anggota dari club-club di bawah naungan Perbakin Cabang Banyuwangi,” tegasnya. (Ns/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim