Beralasan Sepi Orderan, Pawang Ular Asal Blitar ini Nekad Jadi Perampok

Beralasan Sepi Orderan, Pawang Ular Asal Blitar ini Nekad Jadi Perampok

TerasJatim.com, Blitar – Lantaran sepi orderan sebagai pawang ular, AG (42) warga Kelurahan Sentul Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar Jawa Timur ini, nekat menjadi perampok.

Tidak tanggung-tanggung AG dan teman-temannya sudah belasan kali beraksi di kota-kota besar di Wilayah Jawa Timur.

Pria yang mahir menjinakkan ular ini ditangkap Satreskrim Polresta Blitar di Wilayah Lamongan, setelah terakhir kali beraksi di Kota Blitar, yakni merampok rumah milik Fatkuroji yang tergolong tetangganya sendiri pada Selasa (12/07) yang lalu.

“Saat itu, selain menderita kerugian materiil yang cukup besar, istri korban juga terluka parah karena dibacok pelaku sampai leher dan kepalanya harus mendapatkan beberapa jahitan,” papar Kasatreskrim Polresta Blitar, AKP Danang Yudanto dalam rilis di Mapolresta Blitar Rabu siang.

Di depan petugas, AG mengaku, dia terpaksa melakukan tindak kejahatan karena terbentur kebutuhan ekonomi. “Saya dulu lama jadi pawang ular di Lamongan, tapi karena sepi order lalu diajak teman akhirnya ikut ngrampok,” akunya.

Dalam pengakuannya, dari hasil kejahatannya, biasanya langsung dijual di kota tempatnya beraksi. Sedangkan uangnya, sebagian dikirim ke keluarganya di Blitar untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.Dia sendiri tinggal di sebuah kamar kos di Lamongan.

Dalam pengakuannya, AG sudah 18 kali merampok dan menjambret. Tidak hanya di wilayah Blitar, namun juga di wilayah Lamongan dan Bojonegoro. Diduga, AG ini terlibat sindikat perampok di Jawa Timur.

“Partner dia saat merampok itu dari berbagai daerah. Kami mencatat ada yang dari Malang, Bojonegoro dan Lamongan, bahkan teman dia dari Blitar yang inisialnya SG sekarang ditangkap polisi Lamongan,” tambah Danang.

Dengan tertangkapnya AG, anggota  opsnal Satreskrim Polresta Blitar mulai menguak  keberadaan sindikat perampok yang selama ini beraksi di Blitar. Sementara pada bulan lalu polisi juga sudah menangkap dua orang pelaku perampokan.

Kini, AG menyusul dua rekannya yang tertangkap lebih dulu dan saat ini mendekam di sel penjara Mapolresta Blitar.

Mereka dijerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim