Belum Setahun, 3 Pembobol Kartu Kredit ini Raup Ratusan Juta

Belum Setahun, 3 Pembobol Kartu Kredit ini Raup Ratusan Juta

TerasJatim.com, Surabaya – Unit II Subdit V  Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar praktek belanja on line ilegal dengan modus spamming dan carding, pada Selasa (20/03) kemarin.

Dalam kasus ini, terdapat tiga pelaku yang berhasil ditangkap. Mereka adalah Zainul Umam (24), warga Kedung Banteng Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang, Italiando Irianto (27), warga Danur Wenda 2, Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kota Malang dan Herwin Kusuma Dewa (36), warga Dusun Medayun Kelurahan Margomulyo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa barang-barang mewah hasil belanja on line senilai ratusan juta rupiah.

Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara menjelaskan, perbuatan para pelaku ini telah dilakukan sejak tahun 2015 lalu hingga Maret 2018. Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan cara membobol kartu kredit milik orang lain, kemudian data tersebut digunakan untuk membeli barang secara online.

“Pada tanggal 15 Maret 2018, kami mendapatkan informasi, kalau ada carder atau pelaku carding yang melakukan transaksi online dengan menggunakan kartu kredit illegal. Kemudian kita menindaklanjuti dan menemukan pelaku berada di Kabupaten Malang. Lalu kami melakukan penindakan,” ,” kata perwira polisi dengan pangkat dua melati di pundaknya itu.

Arman mengatakan, para tersangka melancarkan aksinya dengan melakukan spamming, dan menggunakan alat elektronik. Kemudian masuk sebagai akun palsu di Apple dan Paypal.

Dari akun tersebut, tersangka mencuri data nomor rekening kartu kredit orang lain dan masa expired. Kemudian tersangka memanfaatkannya untuk berbelanja online.

“Kasus ini berkembang dari transaksi online, menggunakan kartu kredit yang sudah dimodifikasi untuk melakukan kejahatan. Mereka cuma butuh data nomor kartu kredit, sudah bisa langsung belanja,” sambung Arman.

Arman menambahkan, ketiga tersangka juga diketahui tergabung dalam sebuah jaringan yang tersebar di beberapa kota, sebagai agen buyer atau penadahnya.

Baca: http://www.terasjatim.com/polda-jatim-bekuk-komplotan-pembobol-kartu-kredit-asal-malang-dan-bojonegoro/

Dari pengakuan tersangka, barang-barang yang mereka beli itu, kemudian dijual kembali. Hasil penjualannya, mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Tak sampai setahun, tersangka dapat meraup keuntungan hampir setengah miliar rupiah,” tandas Arman.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sejumlah buku rekening, kartu kredit, jam tangan berbagai merek mewah, laptop, sejumlah ponsel mewah, cincin dan kalung berlian, alat kesehatan, CCTV, sejumlah uang tunai dan lain-lain.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 30 ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 46 (2), Pasal 480 KUHP, dengan ancaman penjara 11 tahun dan denda Rp700 juta.

Kini ketiga tersangka sudah djebloskan ke dalam sel penjara Mapolda Jatim, sementara polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap nama-nama jaringannya termasuk para penadah. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim