Belasan Guru dan Bidan di Blitar Ingin Cerai Karena Faktor Ekonomi dan Selingkuh

Belasan Guru dan Bidan di Blitar Ingin Cerai Karena Faktor Ekonomi dan Selingkuh

TerasJatim.com, Blitar – Hingga bulan Agutus 2016 ini tercatat sebanyak 14 PNS di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Blitar Jawa Timur,  dalam proses perceraian. Sebagian besar dari mereka didominasi guru (di dinas pendidikan) dan bidan (di dinas kesehatan).

Perselingkuhan atau hadirnya orang ketiga  menjadi salah satu faktor penyebabnya, selain juga faktor ekonomi.

Menurut informasi, terjadinya kasus perceraian yang disebabkan faktor perselingkuhan, tidak sedikit bermula dari hubungan komunikasi dari media sosial semacam  facebook, yang kemudian berlanjut ke dunia asmara nyata. Apalagi masing-masing pasangan, sejak awal memang mengalami masalah dan ketidakharmonisan rumah tangga mereka.

Dilansir dari Okezone, Sekretaris Inspektorat Pemkab Blitar Purwanto, mengaku prihatin atas fenomena tersebut. Menurutnya, setiap PNS yang sudah berumah tangga tidak mudah untuk bercerai.

Mereka harus melalui sejumlah prosedur sebelum perkara masuk ke meja hakim pengadilan agama. Yakni meminta izin kepala daerah yang secara tekhnis melalui inspektorat dan satuan kerja perangkat daerah. Pada tahap ini pemerintah akan memberi pembinaan.

Tujuannya agar yang bersangkutan mengurungkan niatnya. Jika sudah melalui tahap ini yang bersangkutan baru bisa mendaftarkan perkara ke pengadilan.

Kendati demikian angka perceraian PNS tahun ini berkencenderungan menurun dibanding tahun sebelumnya. “Tahun 2015 lalu kasus perceraian PNS mencapai 37 kasus. Artinya ada tren penurunan,” terangnya.

Sebelumnya Pengadilan Agama Blitar menyebutkan bahwa sejak tahun 2007 hingga 2015 kasus perceraian di kota maupun Kabupaten Blitar mengalami tren peningkatan. Selain karena faktor tanggung jawab sebagai suami atau istri, perselingkuhan dan kawin paksa juga menjadi faktor pemicu.

Juru bicara Pengadilan Agama Blitar Subandi mengatakan bahwa kasus kawin paksa tahun 2014 dan 2015 masing masing mencapai 11 dan 12 kasus. “Dan ini turut menyumbang angka perceraian di Blitar,” ujarnya.

Sementara jumlah pernikahan dengan mempelai berstatus pasangan muda sebanyak 87 pasangan. Jumlah ini lebih tinggi dibanding tahun 2015 sebanyak 70 pasangan. Sebagai pasangan muda mereka harus meminta dokumen dispensasi dari pengadilan agama. (Kta//Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim