Begal Teman Sendiri, 6 Pria Dibekuk Buser Polres Jombang

Begal Teman Sendiri, 6 Pria Dibekuk Buser Polres Jombang

TerasJatim.com, Jombang – Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang membekuk Dio (23), pemuda asal Desa Rejoslamet, Mojowarno, bersama lima orang komplotannya atas aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap Sukamto (27) warga asal Dusun Gunama Desa Brecong Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen Jawa Tengah.

Selain Dio, lima pelaku lainnya masing-masing Rokim (32) dan Hariono (28), warga Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno. Kemudian Dedi Utomo (31) dan Dedi Baskoro (25), warga Desa Wringinpitu, Kecamatan Mojowarno, serta Agus Santoso (26), warga Desa Kepunden, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Subbadar mengatakan, aksi ini diotaki oleh Dio yang juga teman korban sendiri. Aksi kawanan itu berjalan cukup rapi.

Awalnya, Dio bersama salah satu temannya mengajak korban Sukamto menuju Desa Mojojejer, Mojowarno. Korban Sukamto bersama Dio berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih nomor polisi W 3418 ZZ,. berangkat dari rumah kosnya di Trowulan menuju Desa Mojojejer Kecamatan Mojowarno Jombang.

Saat mereka melewati area persawahan di Desa Wringin Pitu, Kecamatan Mojowarno, mereka dihadang oleh kawanan begal yang tak lain adalah komplotan Dio yang sebelumnya sudah dikontak.

Tiga pelaku menodongkan senjata tajam dengan mengancam korban agar menyerahkan sepeda motor dan handphone miliknya.

Usai mendapatkan barang jarahannya, para pelaku kabur. Sementara korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Jombang.

Mendapati laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Petugas menaruh curiga pada Dio karena sebelum berangkat, dia menyuruh korban meletakkan dompetnya di bawah jok motor.

“Dio ditangkap di salah satu pom bensin di Kabupaten Mojokerto, pengembangan kasus mengarah pada lima pelaku lain. Dan akhirnya lima pelaku lainnya ditangkap di tempat yang berbeda,” tambah Subadar.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor, 2 pedang, seuah kapak, uang tunai Rp867 ribu, 5 buah HP, serta dua buah KTP, SIM dan ATM atas nama korban.

Kini para pelaku diamankan di Mapolres Jombang. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim